Definisi Akidah dan Ruang Lingkupnya
azahri.com ~ Secara
bahasa akidah berasal dari bahasa Arab عقيدة
(aqidah) dari kata عقد- يعقد – عقدا artiya buhul/tali. Tali yang mengikat sesuatu di dalam hati. Sesuatu itu adalah kebenaran
yang kita yakini yang bersumber dari kitabullah (Alquran) dan Sunnah
Rasulullah SAW, yakni dinul-Islam.
Para ulama mendefinisikan akidah dengan:
العقيدة بمعنى الاعتقاد، فهي التصديق والجزم دون شك، أي الإيمان.
“Meyakini, yakni membenarkan dan menetapkan tanpa ragu suatu
keimanan”, sedang pengertian iman, yaitu:
وَشَرْعًا:
اِعْتِقاَدٌ بِالْقَلْبِ وَإِقْرَارٌ باِلْلِّساَنِ وَعَمَلٌ بِالْجَوَارِحِ.
“Meyakini dalam hati, mengucapkan
dengan lisan dan merealisasakan dengan amal perbuatan”. (Ushul Al Îman fi Dhouil Kitab
Was Sunah, Juz 1 hal. 340). Ketiganya harus simultan dan dalam satu
kesatuan. Tidak boleh terpisah satu dengan yang lainya, jika terpisah melahirkan akidah
yang tidak benar/rusak.
Meyakini sepenuh hati, maksudnya kebenaran dinul Islam harus mengakar dan menancap kuat dalam hati sanubari kita, mendarah daging. Tidak boleh ada kebimbangan dan keraguan sedikitpun tentang kebenaran Islam (keesaan Allah SWT, kerasulan Muhammad SAW. dsb).
Mengucapkan dengan lisan, maksudnya mengucapkan dua kalimah syahadat,ل الله اشهد ان لا اله الا الله واشهد ان محمدا رسو; sebagai perwujudan isi hati yang tersembunyi. Selanjutnya yang dimaksud mengamalkan melalui gerak anggota tubuh, yaitu mewujudkan iman dalam kehidupan keseharian, dalam perbuatan nyata.
Ungkapan lisan dan tindakan nyata harus sejalan dengan keyakinan hati karena
keduanya merupakan pembuktian iman yang ada dalam hati seseorang.
Paman Nabi SAW, Abu Thalib meskipun sudah meyakini kebenaran ajaran
Rasulullah SAW dan membela
dakwah Islam, beliau masih
digolonghkan kafir karena tidak mau mengucapkan dua kalimah syahadat. Keengganannya mengucapkan dua kalimah
syahadat karena takut dicerca atau di-bully oleh tokoh kafir Kuraisy.
Hal mana terungkap dalam syair beliau:
وَلقَدْ عَلِمْتُ
بِأَنَّ دِينَ مُحَمَّدٍ ... مِنْ خَيْرِ أَدْيَانِ الْبَرِيَّةِ دِينَا
لَوْلا الْمَلامَةُ أَوْ
حِذَارِ مَسَبَّةٍ ... لَوَجَدْتَنِي
سَمْحاً بِذَاكَ
مُبِينَا
Sungguh aku tahu bahwa agama
Muhamad....sebaik-baik agama bagi manusia.
Sekiranya bukan karena cercaan atau
kuatir dibully, .....sungguh aku berlapang dada
menerimanya.(Tafsir Ibnu ‘adil, juz I, hal. 80).
Karena beliau kafir, maka kelak akan mendapat siksa neraka yang paling
ringan sebagaimana sabda Rasululla SAW:
عن ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَهْوَنُ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا أَبُو طَالِبٍ
وَهُوَ مُنْتَعِلٌ بِنَعْلَيْنِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ
Artinya, "Dari Ibnu
Abbas RA bahwa Rasulullah SAW
bersabda, ‘Penduduk neraka yang paling ringan siksanya adalah Abu Thalib, ia
memakai dua sandal neraka yang cukup mendidihkan otaknya,’" (HR. Muslim).
Demikian pula orang yang percaya bahwa yang
menciptakan langit dan bumi adalah Allah SWT, namun dia tidak mau menerima
hukum Allah, enggan melaksanakan perintah dan menjahui laranga-Nya, maka
sebenarnya dia masih digolongkan kafir.
Selanjutnya hal-hal yang harus kita yakini
oleh para ulama dikelompokkan dalam rukun iman. Sebagian ulama mendefinisikan akidah sama dengan iman, yakni: iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para
rasul-Nya, hari akhir, serta
beriman kepada takdir, yang
baik ataupun yang buruk.
Selain istilah akidah, para ulama menyebutnya dengan
beberapa istilah yang lain, di antaranya adalah;
1. Tauhid (meng-esakan Allah). Sebagian ulama menamakan akidah ini dengan istilah tauhid sebab pembahasan yang paling pokok atau tema besar dalam akidah adalah persoalan tauhid.
2. Ushuluddin
(pokok-pokok agama).
Istilah akidah kadang-kadang
dinamakan ushuluddin sebab masalah keyakinan dalam ajaran Islam
menempati kedudukan yang paling dasar atau prinsip dan menjadi pondasi semua amal.
3. Al-Fiqh al-Akbar (pemahaman yang agung). Imam Abu
Hanifah menyebut akidah dengan istilah fikih akbar. Penggunaan istilah ini
didasarkan pada pemahaman beliau terhadap
perintah untuk ber-tafaqquh fiddin (memperdalam ilmu agama). Dalam tafaqquh
fiddin tentu bukan hanya persoalan akidah tetapi juga ibadah dan muamalah. Pemahaman terhadap semua
bidang keagamaan dinamakan fikih,
untuk membedakan antara fikih
bagian yang satu dengan yang lain dan mengingat kedudukannya yang sangat agung,
maka akidah ini dinamakan al-fiqh
al-akbar.
4. Iman (kepercayaan). Ada sebagian ulama yang mendefinisikan akidah dengan iman karena kepercayaan itulah yang terikat dalam
hati. Hal-hal pokok dalam keimanan terkompilasi pada rukun iman, maka pembahasan akidah identik dengan rukun iman.
Adapun
ruang lingkup akidah Islamiah itu adalah:
1.
Ilahiyat : sesuatu yang berhubungan dengan
ketuhanan.
2.
Nubuwat : sesuatu yang berhubungan dengan nabi
dan rasul, kitab suci, mukjizat
dsb.
3.
Ruhaniyat: sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisika,
malaikat, jin, ruh dsb.
4. Sam’iyat : sesuatu yang tidak masuk ketiga kelompok di atas, namun hanya diketahui dari sami’ (dalil naqli)
seperti: barzah, alam kubur, akhirat, takdir dsb.
Jadi keempat hal tersebut kita terima
berdasarkan keterangan dari Allah SWT dan rasul-Nya (bayani), bukan berdasarkan
imajinasi akal manusia atau dongeng-dongeng dari orang tua, leluhur atau nenek
moyang kita.
Posting Komentar untuk "Definisi Akidah dan Ruang Lingkupnya"