Institusi Keluarga
azahri.com ~ Jalan paling smart aman dan sehat dalam menyalurkan kebutuhan
biologis adalah melalui lembaga perkawinan. Perkawinan satu-satunya institusi untuk memuliakan manusia dan
menjaga kebersihan nasab dari pencampur-adukan karena seks bebas tanpa batas,
sekaligus membedakan manusia dengan hewan.
Semua muslim berkewajiban menjunjung tinggi lembaga perkawinan, terutama wanita. Karena jika terjadi pelanggaran seksual wanita yang menanggung akibat yang lebih berat, antara lain dengan menisbatkan anak luar kawin hanya ada hubungan perdata dengan ibunnya.
Disamping itu, proteksi seksual lebih dominan dibebankan
kepada wanita sebagai penjaga gawang daripada laki-laki, karena secara biologis
kodrat laki-laki mesinnya cepat panas daripada mesin perempuan.
Hanya orang-orang bodoh dan dungu yang mengambil jalan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan. Karena perkawinan adalah jalan manusia berakal sehat dalam rangka menjaga kehormatan dan keturunan.
Maka nikah
atau kawin disebut Jalan Smart. Begitu indahnya jalan ini maka
ikatan perkawinan disetarakan perjanjian Allah Swt dengan para rasul-Nya.
Ikatan lahir batin, suci dan sakral. Dalam Al Qur’an An Nisa’ ayat 21 disebut
“Mitsaqon gholidzo”:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
Perkawinan adalah
pintu gerbang memasuki institusi
keluarga, yaitu institusi terkecil dalam struktur sosial suatu negara. Dari
beberapa keluarga membentuk masyarakat, kumpulan masyarakat membentuk negara
(baldah). Cita-cita Islam membentuk keluarga sakinah, dari keluarga-keluarga
sakinat lahir masyarakat marhamah dan masyarakat marhamah secara bersama-sama
mewujudkan baldah thoyibah.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (
hal : 536 ) mendefinisikan keluarga dalam beberapa pengertian; a) Keluarga
terdiri dari ibu dan bapak beserta anak-anaknya, b) Orang yang seisi rumah yang
menjadi tanggungan, c) Sanak saudara, d) Satuan kekerabatan yang sangat
mendasar dalam kekerabatan. Sementara dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor
52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
merumuskan: “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya”.
Dalam al Quran kata “keluarga”
disebutkan Allah Swt. dengan lafaz, yang antara lain; اهل قربى , dan عشيرة . Pengertian dari setiap lafaz tersebut
adalah:
1. هل ada yang mengartikan
keluarga dalam arti sempit, yaitu
senasab seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat
tinggal, ditunjukan dengan surat At
Tahrim ayat 6;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًۭا ….
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka….”. (QS At Tahriim
[66]: 6)
Dan ada yang mengartikan اهل الاسلام adalah keluarga yang seagama, keluarga
yang dalam hal ini ditunjukkan dalam kisah Nabi Nuh As. yang mengajak anaknya
naik kapal namun ditolak, dan Allah swt menyatakan bahwa anak Nabi Nuh as.
bukan keluarganya. Firman Allah swt:
قَالَ يَٰنُوحُ إِنَّهُۥ
لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ ۖ إِنَّهُۥ عَمَلٌ غَيْرُ صَٰلِحٍۢ ۖ فَلَا تَسْـَٔلْنِ مَا
لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۖ إِنِّىٓ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ ٱلْجَٰهِلِينَ
“Dia (Allah) berfirman, “Wahai Nuh! Sesungguhnya dia bukanlah termasuk
keluargamu, karena perbuatannya sungguh tidak baik, sebab itu jangan engkau
memohon kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui (hakikatnya). Aku
menasihatimu agar (engkau) tidak termasuk orang yang bodoh.” (QS
Hud [11]: 46)
2. قربى adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan
baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk ahli waris, yang tidak mendapat warits, tapi termasuk keluarga sering disebut dzawil arham. Frman Allah
swt:
لِّلرِّجَالِ
نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ
مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ
نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا
“Bagi laki-laki ada hak bagian
dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.(QS An-Nisa [4]: 7)
3. عشيرة adalah keluarga seketurunan yang berjumlah banyak atau disebut sanak-kerabat ( big family),
hal itu ditunjuk dengan kata عشيرة
yang menunjukan pada bilangan
yang banyak, firman Allah Swt:
قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ
وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ ...
“Katakanlah,
“Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu,
....(QS At Taubah [9]: 24)
Baik
dalam terminologi Indonesia maupun dalam Al Qur’an bahwa keluarga ada dua
jenis, keluarga inti dan keluarga besar. Dalam pembahasan buku ini kita ambil
pengertian keluarga adalah keluarga inti,
sesuai Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau sebagaimana dimaksud dalam Al Qur’an at Tahrim ayat 6. Dalam bingkai institusi keluarga inilah
samawa akan kita raih.
Posting Komentar untuk "Institusi Keluarga"