Memelihara Kemuliaan Nasab
Resepsi Pernikahan
azahri.com ~ Syariat
Islam diturunkan untuk menjaga dan memelihara lima perkara pokok pada kehidupan
manusia (al-kulliyat al-khamsah), yaitu hifdzud
din (menjaga agama), hifdzun nafs (mejaga
jiwa), hifdzul aql (menjaga
akal), hifdzul mal (menjaga
harta), hifdzun nasl (menjaga
keturunan). Maka setiap perkara yang merusak lima hal tersebut pasti dilarang dalam Islam dan
pelakunya diancam hukuman yang setimpal.
Di
antara penjagaan Islam terhadap kaum muslimin dan manusia pada umumnya adalah penjagaan Islam
terhadap nasab (keturunan). Dalam
rangka memelihara nasab Islam mengharamkan perzinaan dan segala wasilah
(sarana) yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut, memberi hukuman berat
kepada pelaku zina, melarang menuduh orang baik-baik berbuat zina dan memberi
peluang kepada pria kuat, baik fisik, ekonomi dan kepemimpinannya untuk
berbilang istri.
Perzinaan
selain akan mendatangkan murka Allah, juga memiliki dampak kerusakan yang
sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas (HIV AIDS), ternodainya
kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan keturunan,
terkadang seorang anak dinasabkan kepada
bukan ayahnya.
Karena
malu punya anak hasil hubungan gelap (zina) digugurkan melalui aborsi atau
dibuang di tempat sampah. Dan banyak lagi kerusakan dan kezaliman yang timbul
akibat perzinaan ini, maka Allah swt melarang keras perbuatan zina melalui berfirman-Nya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al
Isra’[17] :32)
Ayat tersebut difahami oleh ahli
tafsir dengan mafhum muwafaqoh, yakni mendekati zina saja dilarang apalagi melakukannya.
Jangan sampai seseorang berada di radius dimana magnit nafsu dapat menariknya ke pusaran zina atau melakukan apapun yang mendorong perzinaan
seperti: chatting mesum, melihat atau
posting gambar/video porno, berduaan tanpa mahram, pendek kata semua aktifitas
yang menuju perzinaan dilarang.
Berikutnya,
untuk memberi efek jera dan menghindari kerusakan akibat zina Islam mewajibkan hukuman dera seratus kali
bagi perjaka/gadis yang berzina dan diasingkan selama satu tahun. Allah Swt berfirman;
ٱلزَّانِيَةُ
وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا
تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ
ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur [
24]: 2)
Allah Swt. mengingatkan kepada para ulil amri agar jangan sampai rasa kasihan mengalahkan hukum Allah, dan hendaknya
pelaksanaan hukuman itu dihadiri oleh sekelompok orang mukmin, supaya diketahui
dan dijadikan pelajaran oleh publik dan
ada efek jera.
Sementara bagi pezina yang sudah menikah (muhshan dan
muhshonah) sesuai hadis Rasulullah Saw
tentang kasus Ma’iz bin Malik dan
kasus Ghamidiyah maka hukumannya adalah dirajam
(ditanam badan sampai leher dan kepala dilempar batu) hingga meninggal dunia,
tentu eksekusi demikian setelah melalui
proses peradilan yang benar dan bertanggungjawab.
Demikian
pula, untuk menjaga kehormatan seseorang, Islam
mengharamkan tuduhan zina terhadap orang baik-baik dan mengancam dengan hukuman
yang sangat keras. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ
وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka
adzab yang besar. Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi
saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS
An-Nuur [24] : 23-24)
Allah Swt. menjelaskan
bahwa orang yang menuduh berzina wanita baik-baik dan terjaga kehormatannya,
maka dia mendapatkan laknat di dunia dan di akhirat, serta siksa yang pedih.
Kepadanya juga dijatuhkan sanksi dera/cambuk delapan puluh kali serta tidak diterima kesaksiannya,
dan dia dianggap sebagai orang fasik
yang tidak dapat dipercaya lagi.
Pada
ayat lain, Allah Swt. menyatakan bahwa orang yang bisa menjaga kehormatan
dirinya dari perbuatan zina sekaligus
memelihara nasab adalah orang yang beruntung, sebagaimana dalam firman-Nya:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas.” (QS Al-Mu’minun [23]: 5-7).
Dalam rangka
penjagaan nasab bentuk lain, Allah swt memberikan peluang kepada laki-laki yang mampu untuk berbilang istri (ta’adud
zaujat). Mampu berbuat adil, mampu dalam ekonomi dan tentu mampu dalam
memanage para istrinya. Firman Allah swt:
وَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ
ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟
فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا
تَعُولُوا۟
Dan jika kamu
khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,
maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.(QS An Nisa’ [4]:3)
Ada sebagian
umat Islam agar terkesan modern menolak poligami karena poligami dianggap cara
konvensional atau merendahkan kaum wanita. Mereka merasa lebih pintar dari Allah swt sehingga berani
melawan hukum-Nya. Padahal sesungguhnya pikiran mereka yang picik dan
dungu, tidak mampu menggali hikmah besar
dibalik syariat poligami. Bahwa poligami itu sekedar boleh bagi laki-laki yang
mampu, mempunyai kelebihan enegi, uang dan lainnya, daripada mencari istri
simpanan atau wanita panggilan, prostitusi online, WIL (wanita idaman lain )
dan sejenisnya.
Walhasil, tindakan utama memelihara
nasab atau keturanan adalah dengan menjahui perzinaan. Mungkin di zaman modern ada
acara lain, misalnya bayi tabung dengan percampuran sperma dan sel telur bukan
dari pasangan suami istri dll. Singkat kata, proses pembuahan yang bukan dari
benih yang halal, maka hasilnya tentu juga dapat dikatagorikan merusak nasab/garis
keturunan.
Posting Komentar untuk "Memelihara Kemuliaan Nasab"