Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memelihara Kemuliaan Nasab

 


Resepsi Pernikahan

azahri.com ~ Syariat Islam diturunkan untuk menjaga dan memelihara lima perkara pokok pada kehidupan manusia (al-kulliyat al-khamsah), yaitu hifdzud din (menjaga agama), hifdzun nafs (mejaga jiwa), hifdzul aql (menjaga akal), hifdzul mal (menjaga harta), hifdzun nasl (menjaga keturunan). Maka  setiap perkara  yang merusak  lima hal tersebut pasti dilarang dalam Islam dan pelakunya diancam hukuman yang setimpal.

Di antara penjagaan Islam terhadap kaum muslimin dan manusia pada umumnya adalah penjagaan Islam terhadap nasab (keturunan). Dalam rangka memelihara nasab Islam mengharamkan perzinaan dan segala wasilah (sarana) yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut, memberi hukuman berat kepada pelaku zina, melarang menuduh orang baik-baik berbuat zina dan memberi peluang kepada pria kuat, baik fisik, ekonomi dan kepemimpinannya untuk berbilang istri.

Perzinaan selain akan mendatangkan murka Allah, juga memiliki dampak kerusakan yang sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas (HIV AIDS), ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan keturunan, terkadang  seorang anak dinasabkan kepada bukan ayahnya.

Karena malu punya anak hasil hubungan gelap (zina) digugurkan melalui aborsi atau dibuang di tempat sampah. Dan banyak lagi kerusakan dan kezaliman yang timbul akibat perzinaan ini, maka Allah swt melarang keras perbuatan zina melalui  berfirman-Nya:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’[17] :32)

          Ayat tersebut difahami oleh ahli tafsir dengan mafhum muwafaqoh,  yakni mendekati zina saja dilarang apalagi melakukannya. Jangan sampai seseorang berada di radius dimana magnit  nafsu dapat menariknya ke pusaran zina  atau melakukan apapun yang mendorong perzinaan seperti: chatting mesum,  melihat atau posting gambar/video porno, berduaan tanpa mahram, pendek kata semua aktifitas yang  menuju perzinaan dilarang.

Berikutnya, untuk memberi efek jera dan menghindari kerusakan akibat zina  Islam mewajibkan hukuman dera seratus kali bagi perjaka/gadis yang berzina dan diasingkan selama satu tahun. Allah Swt berfirman;

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur [ 24]: 2)

Allah Swt. mengingatkan kepada para ulil amri agar jangan sampai rasa kasihan mengalahkan hukum Allah, dan hendaknya pelaksanaan hukuman itu dihadiri oleh sekelompok orang mukmin, supaya diketahui dan dijadikan pelajaran oleh publik dan ada efek jera.

Sementara  bagi pezina yang sudah menikah (muhshan dan muhshonah) sesuai hadis Rasulullah Saw  tentang kasus Ma’iz bin Malik dan  kasus Ghamidiyah maka hukumannya adalah dirajam (ditanam badan sampai leher dan kepala dilempar batu) hingga meninggal dunia, tentu  eksekusi demikian setelah melalui proses peradilan yang benar dan bertanggungjawab.

Demikian pula, untuk menjaga kehormatan seseorang, Islam mengharamkan tuduhan zina terhadap orang baik-baik dan mengancam dengan hukuman yang sangat keras. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka adzab yang besar. Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS An-Nuur [24] : 23-24)

            Allah Swt. menjelaskan bahwa orang yang menuduh berzina wanita baik-baik dan terjaga kehormatannya, maka dia mendapatkan laknat di dunia dan di akhirat, serta siksa yang pedih. Kepadanya juga dijatuhkan sanksi dera/cambuk delapan puluh kali serta tidak diterima kesaksiannya, dan dia dianggap sebagai orang fasik yang tidak dapat dipercaya lagi.

            Pada ayat lain, Allah Swt. menyatakan bahwa orang yang bisa menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan  zina sekaligus memelihara nasab adalah orang yang beruntung, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ   .فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Mu’minun [23]: 5-7).

            Dalam rangka penjagaan nasab bentuk lain, Allah swt memberikan peluang kepada laki-laki  yang mampu untuk berbilang istri (ta’adud zaujat). Mampu berbuat adil, mampu dalam ekonomi dan tentu mampu dalam memanage para istrinya. Firman Allah swt:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.(QS An Nisa’ [4]:3)

Ada sebagian umat Islam agar terkesan modern menolak poligami karena poligami dianggap cara konvensional atau merendahkan kaum wanita. Mereka merasa  lebih pintar dari Allah swt sehingga berani melawan hukum-Nya.  Padahal  sesungguhnya pikiran mereka yang picik dan dungu, tidak mampu menggali hikmah  besar dibalik syariat poligami. Bahwa poligami itu sekedar boleh bagi laki-laki yang mampu, mempunyai kelebihan enegi, uang dan lainnya, daripada mencari istri simpanan atau wanita panggilan, prostitusi online, WIL (wanita idaman lain ) dan sejenisnya.

Walhasil, tindakan utama memelihara nasab atau keturanan adalah dengan menjahui perzinaan. Mungkin di zaman modern ada acara lain, misalnya bayi tabung dengan percampuran sperma dan sel telur bukan dari pasangan suami istri dll. Singkat kata, proses pembuahan yang bukan dari benih yang halal, maka hasilnya tentu juga dapat dikatagorikan merusak nasab/garis keturunan.

 

Posting Komentar untuk "Memelihara Kemuliaan Nasab"