Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Fiqih dan Syari'at

 

azahri.com ~ Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutaakhirin, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari'ah sangat erat. Ada kecocokan antara Fiqh dan Syari'ah dalam satu sisi, namun masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas dari yang lainnya dalam sisi yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut "'umumun khususun min wajhin" yakni; fiqh identik dengan Syari'ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar.

Sementara pada sisi yang lain Fiqh lebih luas, karena pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yang salah, sementara Syari'ah lebih luas dari Fiqh karena bukan hanya mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah, akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.

Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu', tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsi dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa'id al Fiqhiyyah.

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan beberapa perbedaan antara syari'at dan fiqh antara lain:

  1. Kebenaran syariah adalah mutlak, sementara kebenaran berdasarkan fiqh adalah relatif. 

  2. Masa berlakunya syari'ah sepanjang masa sampai dengan hari Kiamat, sedang fiqh berlaku temporal, karena ketika  fiqh tersebut dimunculkan sudah menuntut adanya pembaharuan/tadjid. 

  3. Syari'ah diperuntukkan kepada umat manusia seluruhnya/ universal, fiqh berlaku lokal atau pada kalangan yang terbatas. 

  4. Syari'ah mengikat bagi semua orang Islam, fiqh mengikat bagi orang yang mengikutinya, kewajiban taat pada syariat adalah suatu keniscayaan, sementara ketaatan pada fiqh hanya menimbulkan taqlid bagi penganutnya.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Fiqih dan Syari'at"