Tahlil dan Tahlilan Part 2
azahri.com Tahlil dalam
pengertian khusus atau sering disebut tahlilan,
yaitu sebuah ritual keagamaan yang mempunyai kaifiyah dan haiah tertentu,
yang biasanya dilaksanakan di rumah ahli
mayit karena ada salah seorang anggota keluarganya yang meninggal, pada hari kesatu,
ketiga, ketujuh dst, lalu diakhiri dengan menyantap hidangan bersama. Tahlil dalam model ini memang ada kelompok Islam yang tidak mau,
bahkan menganggap perbuatan bid’ah dan berusaha untuk mengikisnya.
Konon, selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari dan seterusnya dari kematian
seseorang, itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta
peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita.
Karena hal itu ada hubungan dengan ibadah, maka kita harus kembali kepada tuntunan
Islam. Apalagi, upacara semacam itu harus mengeluarkan biaya besar, yang
kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir
(berbuat mubazir).
Tradisi tahlilan ini sudah berjalan turun temurun
dari generasi ke generasi sehingga sulit untuk dihilangkan, bahkan
orang/kelompok orang yang mencoba untuk
menghilangkanya dianggap tidak mengikuti sunnah Nabi Saw. atau
sekurang-kurangnya tidak mengikuti madzhab Syafii. Apakah benar kelompok
Islam yang tidak melaksanakan tahlilan
tidak mengikuti sunnah Nabi Saw. atau madzhab
Syafii? Untuk menjawabnya mari kita buka kembali beberapa kitab fiqih.
Pertama,
dari bermadzhab Syafii, antara lain: penjelasan dalam kitab I’anah oleh Imam
Dimyati, Tuhfah oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Raudhotut Tholibin oleh Imam
Nawawi:.
وَيُكْرَهُ ِلاَهْلِ اْلمَيِّتِ
الجُلُوْسُ لِلتَعْزِيَةِ، وَصَنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُوْنَ النَّاسَ عَلَيْهِ،
لِمَا رَوَى أَحْمَدُ عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ البَجَلِي، قَالَ: كُنَّا
نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ اْلمَيِّتِ وَصَنْعَهُمْ الطَعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ
مِنَ النِّيَاحَةِ...، إعانة الطالبين -البكري الدمياطي
- ) 2 /
165(
Makruh/dibenci bagi kelurga
mayit mengadakan perjamuan makan agar orang-orang berkumpul padanya untuk
ta’ziyah. Sesuai hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, ia
berkata: Kami menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit dan penghidangan makanan
oleh mereka setelah mayit dikubur
termasuk meratapi...
…وَمَا
اعْتِيدَ مِنْ جَعْلِ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا لِيَدْعُوا النَّاسَ عَلَيْهِ
بِدْعَةٌ مَكْرُوهَةٌ) .تحفة
المحتاج في شرح المنهاج - ابن
حجر الهيثمي - (11 / 440(
...Dan sesuatu yang telah
menjadi kebiasaan, yaitu penghidangan
makanan oleh keluraga mayit, lalu
mengundang orang untuk datang padanya adalah bid’ah yang dibenci.
...وَأَمَّا
إِصْلاَحُ أَهْلِ اْلمَيِّتِ طَعاَماً وَجَمْعُ النَّاسِ عَلَيْهِ فَلَمْ يُنْقَلْ
فِيْهِ شَيْءٌ قَالَ وَهُوَ بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ. (روضة الطالبين وعمدة المفتين – المؤلف :
النووي 1 / 195(
Adapun penghidangan makanan
oleh keluarga mayit dan berkumpulnya
orang-orang padanya, tidak ada dasar sedikitpun dan termasuk bid’ah yang
tidak disukai.
Kedua,
dari madzhab Hanafi, yaitu:
وَتُكْرَهُ الضِّياَفَة مِنْ أَهْلِ
اْلمَيِّتِ قاَلَ فيِ اْلبَزَازِيَّةِ : يُكْرَهُ اتَّخَاذُ الطَّعاَمِ فيِ
اْليَوْمِ الأَوَّلِ وَالثَّالِثِ وَبَعْدَ اْلأُسْبوُعِ.
حاشية الطحاوي على المراقي - (2 / 611)
Makruh hidangan dari keluarga mayit.
Disebut dalam kitab Bazaziyah: Makruh hukumnya menghidangkan makanan pada hari
pertama, ketiga dan seminggu setelah kematian.
Ketiga,
dari madzhab Maliki, yaitu:
وَأَمَّا جَمْعُ النَّاسِ عَلَى طَعَامِ
بَيْتِ الْمَيِّتِ فَبِدْعَةٌ مَكْرُوهَةٌ.حاشية الدسوقي على الشرح الكبير- (4 / 151)
Adapun berkumpulnya
orang-orang di rumah mayit yang menghidangkan makanan adalah bid’ah yang
dibenci.
Keempat,
dari madzhab Hanbali, yaitu:
فَأَمَّا صُنْعُ أَهْلِ الْمَيِّتِ
طَعَامًا لِلنَّاسِ ، فَمَكْرُوهٌ ؛ ِلأَنَّ فِيهِ زِيَادَةً عَلَى مُصِيبَتِهِمْ
، وَشُغْلاً لَهُمْ إلَى شُغْلِهِمْ ، وَتَشَبُّهًا بِصُنْعِ أَهْلِ
الْجَاهِلِيَّةِ . المغني – (5 / 48)
Adapun penghidangan makanan
oleh ahli mayit kepada manusia, hukumnya makruh, karena demikian itu menambah
penderitaan dan kesibukan di atas kesibukan mereka dan menyerupai kebiasaan
jahiliyah
Dari uraian di
atas dapat kita simpulkan, menurut madzhab empat bahwa berkumpul dan
makan-makan bersama di tempat ahli mayit adalah perbuatan bid’ah yang
dibenci, bahkan sama dengan meratapi dan meratapi hukumnya haram.
Sesuai hadits Nabi:
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللهِ
حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِاللهِ الْبَجَلِىِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ
الاِجْتِمَاعَ إِلَى أهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ
مِنَ النِّيَاحَةِ. مسند أحمد - (15 / 113)
Apalagi jika
perjamuan makan itu diadakan berhari-hari dengan menguras harta dan tenaga keluarga mayit,
bahkan sampai hutang sana-sini, maka seperti kata pepatah “ sudah jatuh
tertimpa tangga”.Keluarga mayit yang
sudah susah dibikin susah lagi atas nama tradisi, kebiasaan dsb. Masih layakkah
hal tersebut kita lestarikan ? Belum lagi jika
ada kekuatiran bahwa harta yang dipakai makan-makan itu harta anak yatim yang masih kecil, boleh jadi
terkena ancaman Allah dalam An Nisa ayat 10:
إنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka).
Seharusnya, ketika
ada orang yang meninggal dunia, kita harus bertakziyah atau melayat dan
mendatangi keluarga yang terkena musibah kematian sambil membawa bantuan/makanan
seperlunya sebagai wujud bela sungkawa.
Pada waktu Ja'far
bin Abi Thalib syahid dalam medan perang, Nabi saw menyuruh kepada para
shahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarga Ja'far, bukan datang ke rumah
keluarga Ja'far untuk makan dan minum.
)وَ
) يُسَنُّ ( لِجِيرَانِ أَهْلِهِ ) وَلَوْ كَانُوا بِغَيْرِ بَلَدِهِ إذِ
الْعِبْرَةُ بِبَلَدِهِمْ وَلأِقَارِبِهِ الأَبَاعِدِ وَلَوْ بِبَلَدٍ آخَرَ ( تَهْيِئَةُ
طَعَامٍ يُشْبِعُهُمْ يَوْمَهُمْ وَلَيْلَتَهُمْ ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ {
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ جَاءَهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ } (
وَيُلِحُّ عَلَيْهِمْ فِي الأَكْلِ )
.تحفة المحتاج في
شرح المنهاج - ابن
حجر الهيثمي - (11 / 440(
Dan
disunatkan bagi tetangga keluarga mayit, meskipun lain negeri/kampung dan kerabat jauh keluarga mayit dari negeri/kampung lain untuk menyiapkan makanam yang mencukupi pada hari itu. Bardasarkan
hadits shahih: Hendaklah kalian membuatkan makanan untuk keluarga Jakfar,
karena mereka talah mendapatkan kesibukan (musibah), sekedar cukup makanan
untuk mereka
Wal hasil,
tahlilan dalam pengertian umum diperinahkan oleh Allah, namun tahlilan dalam
pengertian khusus yang dihubungkan dengan ritual kematian sebagai tersebut di
atas tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
Bila kita diundang
tahlilan kematian oleh tetangga, maka sebaiknya kita minta izin untuk
tidak ikut tahlilan dengan alasan paham agama kita tidak membolehkan tahlilan
untuk kematian. Secara sosiologis, sikap ini merupakan sikap yang paling ideal,
yaitu berpegang teguh pada paham agama yang kita yakini tanpa mengganggu
hubungan sesama. Jika hal di atas tidak mungkin dilakukan dan harus menghadiri
tahlilan untuk menghormati yang mengundang, maka hendaklah kita bersikap pasif.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Posting Komentar untuk "Tahlil dan Tahlilan Part 2"