PERAN USTAZ KAMPUNG
Ustaz Kampung
azahri.com ~ Ustaz (bahasa
baku KBBI) atau sering ditulis Ustad/Ustadz (الأستاذ) dalam banyak kamus diartikan:
guru/pengajar, orang yang ahli dalam bidang tertentu, اُسْتَاذٌ ، مُدَرِّسٌ فِي كُلِّيَّةٍ اَو اَكَادِيْمِيَّةٍ (guru besar). Ustaz sebagai sebutan guru besar dipakai
di negara-negara Arab, termasuk Arab Saudi.
Di Indonesia, istilah ustaz pada awalnya sebutan
yang disematkan pada ahli agama yang kedudukannya di bawah kiai, baik ilmunya
maupun wibawanya. Namun akhir-akhir ini sebutan ustaz pemakaiannya lebih luas,
semua ahli agama bisa dipanggil ustaz. Da'i, mubaligh, penceramah, guru ngaji,
guru madrasah diniyah, guru ngaji kitab di pesantren, pengasuh/pimpinan
pesantren (biasanya pesantren modern). Bahkan ulama-ulama muda yang terkenal
dan luas ilmunya juga dipanggil ustaz, seperti UAH (Ustaz Adi Hidayat, UAS
(Ustaz Abdul Shamad), Ustaz Das’ad Latif, dsb.
Sementara kata kampung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan (kata benda): 1) Kelompok rumah yang merupakan bagian kota (biasanya dihuni orang berpenghasilan rendah). 2) Kesatuan administrasi terkecil yang menempati wilayah tertentu, terletak di bawah kecamatan. 3) Desa 4) Dusun. Diartikan (kata sifat): 1) Terkebelakang (belum modern), 2) Berkaitan dengan kebiasaan di kampung, 3) Kolot. Kata Turunan Kampung: Berkampung, Kampungan, Mengampung, Perkampungan. Gabungan Kata Kampung: Kampung atlet, Kampung halaman, Kampung seni, Kampung cina dll.
Kampung
tidak menunjukkan semata-mata pada wilayah teritorial (geografis), tapi juga
bermakna sosiologis. Makna sosiologis pada dua wajah, yakni bisa bermakna
komunitas profesi atau strata sosial
yang rendah.
Ustaz
Kampung atau Kiai Kampung adalah guru ngaji/agama, imam masjid, modin yang
berdomisili di suatu kampung/dusun/desa yang membaur hidup bersama umat/jamaah
yang dibimbingnya selama 24 jam. Melayani kebutuhan rohani umatnya tanpa batas,
mulai upacara kelahiran, pernikahan kematian dan upacara keagamaan lainya.
Bahkan melayani pengobatan orang sakit fisik maupun sakit jiwa dengan
jampi-jampi atau “sembur suwuk”, istilah syar’inya rukyah (al ‘ilaj bi ruqo).
Ustaz
kampung lazimnya yuridiksinya hanya terbatas pada kampung dimana dia tinggal
dan memiliki akses yang terbatas dalam banyak hal. Akses ekonomi, ilmu,
informasi dll, kecuali ustaz kampung yang sudah berkemajuan/gaul (muda dan milenial) biasanya punya akses di dunia maya.
Meskipun
ustaz kampung memiliki yuridiksi dan akses yang terbatas, namun memiliki peran
yang strategis. Hal demikian karena hubungan emosional antara ustaz kampung dengan
jamaahnya sangat kuat. Apa yang
dikatakan ustaz kampung, umatnya sami’na wa atho’na, kami dengar dan
kami taati.
Mengingat
kedekatan hubungan ustaz kampung dengan jamaahnya yang begitu kuat, maka sering
para pejabat memanfaatkan ustaz kampung untuk mensosialisasikan program pemerintah, baik pusat, daerah maupun
pemerintah desa agar dapat diterima masyarakat. Demikian pula, banyak politisi yang menggandeng ustaz kampung untuk mendulang suara.
Terkadang politisi memanfaatkan keluguan ustaz kampung yang tidak jarang dapat merusak kredibilitas ustaz kampung itu
sendiri. Misalnya politis berjanji membantu masjid, mushala dsb, namun janji
itu tidak ditepati.
Peran
strategis yang dimainkan ustaz kampung sering tidak seimbang dengan konpensasi yang
dia terima. Padahal seharusnya konstribusi dan konpensasi harus seimbang. Maka
tak ayal jika profesi ustaz hanya sebagai sambilan. Profesi ustaz tidak mampu
mencukupi kebutuhan ekonominya. Umumnya ustaz kampung di pedesaan berprofesi
sebagai petani kecil, perternak, pedagang kecil dan pekerjaan halal lainnya.
Kalau
sudah sukses dalam bisnis atau karier, biasanya sudah tidak semangat lagi jadi ustaz
kampung. Diserahkan kepada orang lain secara langsung atau secara diam-diam.
Diam-diam maksudnya sudah enggan menghadiri kenduri, tajhis mayit dan acara
ritual kampung lainnya. Umat kemudian mencari sosok lain yang dapat memenuhi
hajat mereka.
Ustaz
kampung nasibnya memang belum banyak berubah, meskipun pemerintah melalui
Kemenag dan institusi lainnya sudah memberikan santunan untuk penyuluh agama,
guru ngaji dan lain-lain.
Ustaz
kampung sepertinya ditakdirkan berada di strata pelayan rohani paling bawah.
Betapa tidak, jika dikampungnya (wilayah yuridiksinya) ada acara/gawe besar
pasti yang dipercaya memberi ceramah adalah ustaz/kiai ternama dengan amplop
tebal, mungkin setara dengan honor ustaz kampung sebulan.
Nasib ustaz
kampung ditentukan oleh budaya masyarakatnya.
Pada masyarakat Islam tradisional yang sering mengadakan acara ritual
keagamaan: tahlilan, shalawatan, selamatan dsb. biasanya dapurnya tidak perlu
selalu ngebul karena jatah berkat cukup
untuk makan sekeluarga. Pada
masyarakat modern jatah ustaz kampung lebih terukur. Yang kurang menggembirakan
pada masyarakat transisi, tidak tradisioanl tidak modern. Ustaz dituntut
memberikan pengabdian maksimal, tapi tidak dipikirkan kebutuhan ekonominya.
Bagi ustaz
kampung yang ikhlas, mengharap balasan semata-mata dari Allah karena apa yang dia
lakukan merupakan kewajiban dari-Nya. Kewajiban menyampaikan dakwah dan memberi
khidmat keagamaan untuk umat. Pesan Rasulullah SAW: بَلِّغُوا
عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah
dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari).
Semoga ustaz
kampung tetap istkamah melayani umat dan tugas-tugasnya senantiasa mendapat
pertolongan Allah SWT di tengah gencarnya godaan materialisme dan hedonisme di
akhir zaman ini. Amiin
Posting Komentar untuk "PERAN USTAZ KAMPUNG"