Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERAN USTAZ KAMPUNG

 

Ustaz Kampung

azahri.com ~ Ustaz (bahasa baku KBBI) atau sering ditulis  Ustad/Ustadz (الأستاذ) dalam banyak kamus diartikan: guru/pengajar, orang yang ahli dalam bidang tertentu,  اُسْتَاذٌ ، مُدَرِّسٌ فِي كُلِّيَّةٍ اَو اَكَادِيْمِيَّةٍ (guru besar). Ustaz sebagai sebutan guru besar dipakai di negara-negara Arab, termasuk Arab Saudi.

Di Indonesia, istilah ustaz pada awalnya sebutan yang disematkan pada ahli agama yang kedudukannya di bawah kiai, baik ilmunya maupun wibawanya. Namun akhir-akhir ini sebutan ustaz pemakaiannya lebih luas, semua ahli agama bisa dipanggil ustaz. Da'i, mubaligh, penceramah, guru ngaji, guru madrasah diniyah, guru ngaji kitab di pesantren, pengasuh/pimpinan pesantren (biasanya pesantren modern). Bahkan ulama-ulama muda yang terkenal dan luas ilmunya juga dipanggil ustaz, seperti UAH (Ustaz Adi Hidayat, UAS (Ustaz Abdul Shamad), Ustaz Das’ad Latif, dsb.

Sementara kata kampung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan (kata benda): 1) Kelompok rumah yang merupakan bagian kota (biasanya dihuni orang berpenghasilan rendah). 2) Kesatuan administrasi terkecil yang menempati wilayah tertentu, terletak di bawah kecamatan. 3) Desa 4) Dusun.  Diartikan (kata sifat): 1) Terkebelakang (belum modern), 2) Berkaitan dengan kebiasaan di kampung, 3) Kolot. Kata Turunan Kampung: Berkampung, Kampungan, Mengampung,  Perkampungan. Gabungan Kata Kampung: Kampung atlet, Kampung halaman, Kampung seni, Kampung cina dll.

Kampung tidak menunjukkan semata-mata pada wilayah teritorial (geografis), tapi juga bermakna sosiologis. Makna sosiologis pada dua wajah, yakni bisa bermakna komunitas profesi atau  strata sosial yang rendah.

Ustaz Kampung atau Kiai Kampung adalah guru ngaji/agama, imam masjid, modin yang berdomisili di suatu kampung/dusun/desa yang membaur hidup bersama umat/jamaah yang dibimbingnya selama 24 jam. Melayani kebutuhan rohani umatnya tanpa batas, mulai upacara kelahiran, pernikahan kematian dan upacara keagamaan lainya. Bahkan melayani pengobatan orang sakit fisik maupun sakit jiwa dengan jampi-jampi atau “sembur suwuk”, istilah syar’inya rukyah (al ‘ilaj bi ruqo).

Ustaz kampung lazimnya yuridiksinya hanya terbatas pada kampung dimana dia tinggal dan memiliki akses yang terbatas dalam banyak hal. Akses ekonomi, ilmu, informasi dll, kecuali ustaz kampung yang sudah berkemajuan/gaul (muda dan  milenial) biasanya punya akses di dunia maya.

Meskipun ustaz kampung memiliki yuridiksi dan akses yang terbatas, namun memiliki peran yang strategis. Hal demikian karena hubungan emosional antara ustaz kampung dengan  jamaahnya sangat kuat. Apa yang dikatakan ustaz kampung, umatnya sami’na wa atho’na, kami dengar dan kami taati.

Mengingat kedekatan hubungan ustaz kampung dengan jamaahnya yang begitu kuat, maka sering para pejabat memanfaatkan ustaz kampung untuk mensosialisasikan  program pemerintah, baik pusat, daerah maupun pemerintah desa agar dapat diterima masyarakat.  Demikian pula,  banyak politisi yang  menggandeng ustaz kampung untuk mendulang suara. Terkadang politisi memanfaatkan keluguan ustaz kampung yang tidak jarang  dapat merusak kredibilitas ustaz kampung itu sendiri. Misalnya politis berjanji membantu masjid, mushala dsb, namun janji itu tidak ditepati.

Peran strategis yang dimainkan ustaz kampung  sering tidak seimbang dengan konpensasi yang dia terima. Padahal seharusnya konstribusi dan konpensasi harus seimbang. Maka tak ayal jika profesi ustaz hanya sebagai sambilan. Profesi ustaz tidak mampu mencukupi kebutuhan ekonominya. Umumnya ustaz kampung di pedesaan berprofesi sebagai petani kecil, perternak, pedagang kecil dan pekerjaan halal lainnya.

Kalau sudah sukses dalam bisnis atau karier,   biasanya sudah tidak semangat lagi jadi ustaz kampung. Diserahkan kepada orang lain secara langsung atau secara diam-diam. Diam-diam maksudnya sudah enggan menghadiri kenduri, tajhis mayit dan acara ritual kampung lainnya. Umat kemudian mencari sosok lain yang dapat memenuhi hajat mereka.

Ustaz kampung nasibnya memang belum banyak berubah, meskipun pemerintah melalui Kemenag dan institusi lainnya sudah memberikan santunan untuk penyuluh agama, guru ngaji dan lain-lain.

Ustaz kampung sepertinya ditakdirkan berada di strata pelayan rohani paling bawah. Betapa tidak, jika dikampungnya (wilayah yuridiksinya) ada acara/gawe besar pasti yang dipercaya memberi ceramah adalah ustaz/kiai ternama dengan amplop tebal, mungkin setara dengan honor ustaz kampung sebulan.

Nasib ustaz kampung ditentukan oleh  budaya masyarakatnya. Pada masyarakat Islam tradisional yang sering mengadakan acara ritual keagamaan: tahlilan, shalawatan, selamatan dsb. biasanya dapurnya tidak perlu selalu ngebul karena jatah berkat cukup untuk makan sekeluarga.  Pada masyarakat modern jatah ustaz kampung lebih terukur. Yang kurang menggembirakan pada masyarakat transisi, tidak tradisioanl tidak modern. Ustaz dituntut memberikan pengabdian maksimal, tapi tidak dipikirkan kebutuhan ekonominya.

Bagi ustaz kampung yang ikhlas, mengharap balasan  semata-mata dari Allah karena apa yang dia lakukan merupakan kewajiban dari-Nya. Kewajiban menyampaikan dakwah dan memberi khidmat keagamaan untuk umat. Pesan Rasulullah  SAW:  بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari).

Semoga ustaz kampung tetap istkamah melayani umat dan tugas-tugasnya senantiasa mendapat pertolongan Allah SWT di tengah gencarnya godaan materialisme dan hedonisme di akhir zaman ini. Amiin

Posting Komentar untuk "PERAN USTAZ KAMPUNG"