HALAL BI HALAL SEPANJANG TAHUN
azahri.com ~ Idul Fitri dan Lebaran di Indonesia telah menyatu sehingga
sulit dipisahkan antara satu dengan lainnya, antara syariat dan adat, ibadah
dan kultur. Idul Fitri adalah ritual syar’i sementara lebaran adalah budaya.
Idul Fitri ditandai dengan malam takbiran, pembayaran zakat
fitrah dan shalat Id. Tidak ada ritual lain. Sementara lebaran banyak
pernak-perniknya: THR, mudik, takbir keliling, merconan, ketupat, silaturrahmi,
halal bi halal dsb.
Hal paling istimewa
adalah halal bi halal karena berlangsung lama dan merata, mulai dari desa
sampai ke kota, pejabat hingga rakyat, yang sederhana sampai yang beraroma pesta.
Halal bi halal berasal
dari bahasa Arab, namun insya Allah orang Arab sendiri tidak mengerti
maksudnya, karena tidak ada dalam kitab-kitab yang ditulis oleh orang Arab.
Jika kita membuka kamus bahasa Arab yang terkenal, misalnya: Lisanul Arab, al
Muhid atau al Munjid, tidak akan kita jumpai istilah atau idiom halal bi halal
tersebut.
Halal bi halal adalah istilah khas Indonesia, yang
berasal dari kata: حل- يحل- حلا – حلا ل yang kemudian membentuk berbagai bentukan kata, mempunyai
arti yang beraneka ragam, sesuai dengan bentuk dan rangkaian kata berikutnya,
namun tidak ada idiom حلال بحلال (halal bi halal).
Makna-makna yang diciptakan
oleh bentukan-bentukan kata tersebut, antara lain: menyelesaikan problem, meluruskan benang kusut,
melepaskan ikatan, dan mencairkan yang beku.
Jika demikian, ber-halal bihalal merupakan suatu bentuk aktivitas yang mengantarkan para pelakunya untuk meluruskan
benang kusut, menghangatkan hubungan yang tadinya membeku sehingga cair
kembali, melepaskan ikatan yang membelenggu, serta menyelesaikan kesulitan
dan problem yang menghalangi terjalinnya keharmonisan hubungan.
Boleh jadi hubungan
yang dingin, keruh, dan kusut tidak ditimbulkan oleh sebab yang haram, tetapi
karena telah lama tidak saling
berkunjung atau timbul dari
kesalahpahaman ucapan dan lirikan mata yang tidak disengaja.
Kesemuanya ini tidak haram menurut pandangan hukum, namun perlu
diselesaikan secara baik: yang beku dihangantkan, yang kusut diluruskan, dan yang terikat dilepaskan. Melepaskan
kesalahan atau saling memaafkan adalah
inti dari halal bi halal.
Allah swt. akan memaafkan dosa hambanya yang terkait dengan
sesama manusia, manakala hamba tersebut telah memaafkan kesalahan sesama. Oleh
karenanya Rasulullah memerintahkan manusia untuk segera minta maaf bila
bersalah atau segera halal bi halal, sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - « مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ
فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ
دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ،
وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ
عَلَيْهِ » . صحيح البخارى - (9 / 111)
Dari Abu Hurairah Ra ia
berkata, Nabi Saw bersabda: barang siapa berbuat dholim kepada sesorang berkaitan
dengan kehormatan atau suatu hak, hendaknya dia minta maaf (halalnya) pada saat
itu juga, sebelum dinar dan dirham tidak berlaku (kiamat). (Di akhirat)
orang yang berbuat dholim dan punya amal shaleh akan diambil amal shalah dan diberikan kepad yang didholimi. Dan jika
dia tak punya amal shaleh, maka keburukan orang yang didholimi akan diberikan
kepadanya.
الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ
وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَالله يحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“ (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Islam
mendorong kapada insan beriman agar menjadi inisiator dalam kebajikan. Terutama
inisiator kepada orang yang berakhlak buruk yang bergaul dengan mereka agar
mereka menjadi baik dan hal demikian termasuk perbuatan mulia atau paling keren.
Sesuai sabda Nabi Saw:
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « أَفْضَلُ
الْفَضَائِلِ أَنْ تَصِلَ مَنْ قَطَعَكَ وَتُعْطِىَ مَنْ مَنَعَكَ وَتَصْفَحَ
عَمَّنْ شَتَمَكَ » مسند
أحمد - (33 / 158)
Dari Sahl bin
Muad bin Anas dari bapaknya dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: perbuatan yang
paling utama adalah: menyambung hubungan orang yang memutus hubungan dengan
kamu, memmberi (sesuatu) kepada orang
yang enggan memberimu dan berlapang dada (memaafkan orang yang mendholimi kamu.
(HR. Ahmad).
Jadi, Islam sangat indah. Di satu sisi kita diperintah untuk segera minta maaf bila merasa bersalah, sementara di sisi lain kita diperintah menjadi pemaaf.. Bila kedua hal tersebut kita lakukan, apalagi telah menjadi akhlak bahkan budaya, maka Islam sebagai rahmatan lil ’alamin bisa menjadi kenyataan.
Karena
minta maaf itu harus segera setelah kita berbuat salah, maka dapat kita lakukan
kapan saja dan dimana saja sehingga halal bi halah (saling memaafkan) dapat
dilakukan sepanjang tahun, tidak harus menunggu momen Idul Fitri atau lebaran.
Posting Komentar untuk "HALAL BI HALAL SEPANJANG TAHUN"