DASAR PERHITUNGAN HEWAN KURBAN
azahri.com ~ Tak lama lagi umat
Islam akan merayakan Idul Kurban atau Idul Adha. Salah satu ibadah yang disyariatkan
adalah menyembelih hewan kurban, sebagaimana yang dimaksud dalam QS Al-Kautsar
(108): 2, “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “.
Hewan kurban jenisnya
sudah ditentukan, yakni unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Tak lazim
kurban rusa, banteng, apalagi kelinci, ayam, bebek, burung unta, kalkun dan
jenis unggas lain, meskipun boleh jadi lebih besar dari kambing.
Yang sering
disalah pahami oleh kebanyakan orang Islam adalah dasar perhitungan hewan
kurban. Unta, sapi dan kerbau untuk 7 (tujuh) orang dan kambing untuk 1 (satu) orang.
Pengertian orang di sini dipersepsikan sama seperti zakat fitrah (fitri),
padahal antara zakat fitrah dan kurban dasar perhitungannya berbeda. Zakat fitrah
adalah zakat perkepala sementara kurban bukan dihitung perkepala.
Kurban juga
berbeda dengan akikah (aqiqoh), akikah hitungannya juga perkepala, seorang anak laki-laki diakikahi 2 (dua) ekor kambing, seorang anak perempuan
seekor kambing. Bila seorang punya anak kembar 4 (empat) semua laki-laki, maka
akikahnya 8 (delapan) ekor kambing dan seterusnya. Satu dan dua itu batas
minimal, tentu batas maksimalnya tidak dibatasi.
Menurut pendapat
yang kuat bahwa dasar perhitungan hewan kurban bukan berdasarkan kepala, tapi
berbasis keluarga. Pengertian keluarga bisa keluarga inti: suami-istri atau
ayah-ibu dan anak atau anak-anak yang masih dalam tanggungan ayah ibu. Atau
bisa diperluas, yakni keluarga inti
ditambah mereka yang dibawah tanggungan seorang kepala keluarga (orang tua,
saudara, kemenakan, pebantu, dll).
Dalil bahwa kurban itu berbasis
keluarga adalah mengacu pada sejarah kurban yang diperankan Nabi Ibrahaim dan
nabi Ismail alahima salam. Setelah keduanya pasrah untuk melaksanakan perintah
dan Ibrahim As. telah membaringkan Ismail As. atas pelipisnya, maka Allah Swt berfirman
dalam surat As Shafaat ayat 107: وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيم (dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang
besar).
Seandainya dasar perhitungan kurban berdasarkan hitungan
kepala, maka tidak cukup dengan seekor sembelihan (domba) karena keluarga Nabi
Ibrahim lebih dari satau. Setidaknya 5 orang: Ibrahim, Ishak, Ismail, Siti
Sarah dan Siti Hajar. Faktanya hanya diganti dengan seekor hewan, yang menurut para mufasir seekor kibasy, masuk
jenis kambing bukan sapi.
Dalil berikutnya adalah kurban yang dilakukan Rasulullah
Saw sebagaiamana hadis berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ
وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ
وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ
مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Jabir Ra., ia berkata: saya bersama Rasulullah Saw. pada hari ‘Idul Adha
di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Saw.
turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu
Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan
menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja
dari umatku yang belum berkurban.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam
Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami’-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan
14.364).
Hadis
lain mengenai kurban zaman Rasulullah Saw:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah Saw. ada
seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan
keluarganya.” Kelurga, termasuk yang telah meningaal. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari kedua hadis
di atas dapat dipahami bahwa kurban hitungannya berbasis keluarga, bahkan khusus untuk
Rasulullah Saw bisa untuk seluruh orang Islam yang belum mampu berkurban.
Karena Nabi
Muhammad Saw berkurban untuk umatnya, baik yang masih hidup ketika itu atau
yang sudah wafat bahkan yang akan datang kemudian, maka jumhur ulama
berpendapat bahwa ibadah kurban termasuk sunah muakad bagi yang mampu, bukan
wajib.
Kiranya tidak
relevan lagi bila seseorang berkurban dengan seekor kambing diniatkan salah
satu anggota keluarganya, misalnya untuk kepala keluarga (ayah), tahun
berikutnya berkurban atas nama ibu, berikutnya anak pertama dan seterusnya.
Cukup kurban
sesekor kambing untuk satu keluarga, tahun berikutnya juga untuk semua anggota
keluarga. Demikian pula jika berkurban seekor sapi, tak perlu lagi di atas namakan
7 oanggota keluarga dan seterusnya.
Walhasil, yang
paling penting kita orang Islam harus berusaha untuk berkurban setiap tahun,
kalau tidak bisa setiap tahun boleh dua tahun sekali, tiga tahun sekali atau
setidaknya seumur hidup sekali.
Jika kita bulatkan
niat kurban jauh hari sebelum Idul Kurban, dengan berbagai upaya yang halal,
bisa dengan cara menabung, beli anak kambing dipelihar sendiri, manakala lokasi memungkinkan, insya Allah akan
dipermudah jalanya oleh Allah Swt, Dzat yang Maha Kaya. Walahu ’alam bi shawab.
Posting Komentar untuk "DASAR PERHITUNGAN HEWAN KURBAN"