Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DASAR PERHITUNGAN HEWAN KURBAN


  

azahri.com ~ Tak lama lagi umat Islam akan merayakan Idul Kurban atau Idul Adha. Salah satu ibadah yang disyariatkan adalah menyembelih hewan kurban, sebagaimana yang dimaksud dalam QS Al-Kautsar (108): 2, “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “.

Hewan kurban jenisnya sudah ditentukan, yakni unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Tak lazim kurban rusa, banteng, apalagi kelinci, ayam, bebek, burung unta, kalkun dan jenis unggas lain, meskipun boleh jadi lebih besar dari kambing.

Yang sering disalah pahami oleh kebanyakan orang Islam adalah dasar perhitungan hewan kurban. Unta, sapi dan kerbau untuk 7 (tujuh) orang dan kambing untuk 1 (satu) orang. Pengertian orang di sini dipersepsikan sama seperti zakat fitrah (fitri), padahal antara zakat fitrah dan kurban dasar perhitungannya berbeda. Zakat fitrah adalah zakat perkepala sementara kurban bukan dihitung perkepala.

Kurban juga berbeda dengan akikah (aqiqoh), akikah hitungannya juga perkepala, seorang  anak laki-laki diakikahi  2 (dua) ekor kambing, seorang anak perempuan seekor kambing. Bila seorang punya anak kembar 4 (empat) semua laki-laki, maka akikahnya 8 (delapan) ekor kambing dan seterusnya. Satu dan dua itu batas minimal, tentu batas maksimalnya tidak dibatasi.

Menurut pendapat yang kuat bahwa dasar perhitungan hewan kurban bukan berdasarkan kepala, tapi berbasis keluarga. Pengertian keluarga bisa keluarga inti: suami-istri atau ayah-ibu dan anak atau anak-anak yang masih dalam tanggungan ayah ibu. Atau bisa diperluas,  yakni keluarga inti ditambah mereka yang dibawah tanggungan seorang kepala keluarga (orang tua, saudara, kemenakan, pebantu, dll).

Dalil bahwa kurban itu berbasis keluarga adalah mengacu pada sejarah kurban yang diperankan Nabi Ibrahaim dan nabi Ismail alahima salam. Setelah keduanya pasrah untuk melaksanakan perintah dan Ibrahim As. telah membaringkan Ismail As. atas pelipisnya, maka Allah Swt berfirman dalam surat As Shafaat  ayat 107:  وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيم (dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar).

Seandainya dasar perhitungan kurban berdasarkan hitungan kepala, maka tidak cukup dengan seekor sembelihan (domba) karena keluarga Nabi Ibrahim lebih dari satau. Setidaknya 5 orang: Ibrahim, Ishak, Ismail, Siti Sarah dan Siti Hajar. Faktanya hanya diganti dengan seekor hewan,  yang menurut para mufasir seekor kibasy, masuk jenis kambing bukan sapi.

Dalil berikutnya adalah kurban yang dilakukan Rasulullah Saw sebagaiamana hadis berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Jabir Ra., ia berkata: saya  bersama Rasulullah Saw. pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Saw. turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami’-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364).

            Hadis lain mengenai kurban zaman Rasulullah Saw:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Pada masa Rasulullah Saw. ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” Kelurga, termasuk yang telah meningaal. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) 

Dari kedua hadis di atas dapat dipahami bahwa kurban hitungannya  berbasis keluarga, bahkan khusus untuk Rasulullah Saw bisa untuk seluruh orang Islam yang belum mampu berkurban.

Karena Nabi Muhammad Saw berkurban untuk umatnya, baik yang masih hidup ketika itu atau yang sudah wafat bahkan yang akan datang kemudian, maka jumhur ulama berpendapat bahwa ibadah kurban termasuk sunah muakad bagi yang mampu, bukan wajib.

Kiranya tidak relevan lagi bila seseorang berkurban dengan seekor kambing diniatkan salah satu anggota keluarganya, misalnya untuk kepala keluarga (ayah), tahun berikutnya berkurban atas nama ibu, berikutnya anak pertama dan seterusnya.

Cukup kurban sesekor kambing untuk satu keluarga, tahun berikutnya juga untuk semua anggota keluarga. Demikian pula jika berkurban seekor sapi, tak perlu lagi di atas namakan 7 oanggota keluarga dan seterusnya.

Walhasil, yang paling penting kita orang Islam harus berusaha untuk berkurban setiap tahun, kalau tidak bisa setiap tahun boleh dua tahun sekali, tiga tahun sekali atau setidaknya seumur hidup sekali.

Jika kita bulatkan niat kurban jauh hari sebelum Idul Kurban, dengan berbagai upaya yang halal, bisa dengan cara menabung, beli anak kambing dipelihar sendiri, manakala  lokasi memungkinkan, insya Allah akan dipermudah jalanya oleh Allah Swt, Dzat yang Maha Kaya. Walahu ’alam bi shawab.

Posting Komentar untuk "DASAR PERHITUNGAN HEWAN KURBAN"