Update Status di Medsos.
azahri.com ~ Di media
sosial seseorang mudah berinteraksi dengan siapapun, baik kepada yang telah ia kenal di dunia nyata atau
yang belum ia kenal. Interaksi atau
muamalah di dunia manapun Islam telah memberikan panduan atau batasan dengan
syariatnya yang paripurna. Bagi muslim yang peduli dengan batasan syariat maka ia
akan patuh dengan aturan syariat, yaitu membatasi dan meminimalkan interaksi lawan
jenis yang bukan mahram, berinteraksi jika ada keperluan yang mendesak saja.
Kadang seseorang berinteraksi dengan lawan jenis
di dunia nyata masih membatasi diri
karena terikat dengan adat setempat, mungkin merasa malu dengan tetangga, kerabat dan lainnya,
tapi di dunia maya ia merasa bebas tanpa batas melampiaskan perasaannya.
Jika seseorang punya akun facebook,
instagram, twitter dan semisalnya sering update status yang terkadang hanya
ingin dapat like atau komentar dari netizen (warganet) lain. Atau hanya
sekedar untuk menunjukkan kehebatan, kecantikan atau kemesraan dengan
pasangannya. Ada pula yang memang beriktikat buruk untuk menggaet orang lain.
Ada pula orang yang menyibukkan diri dengan
ber-hape-ria, barjam-jam hanya pijat-pijet hape sampai melalaikan tugas dan
tanggungjawabnya sebagai istri atau suami. Bahkan menghadiri undangan rapat,
pengajian, silaturahmi atau bertemu
dengan orang lain masih fokus pada hape dan kurang perhatian keadaan sekitar.
(hape maniak).
Dari update status banyak yang berujung
pada fitnah. Seorang ibu rumah tangga update
status dengan gaya modis dan seksi. Lalu ada yang komen, “ Kamu gak pantas
punya suami dia, pantasnya kamu jadi istri pejabat atau pengusaha”. Netizen
lain menimpali, “ Ya Ning, gue mau kenalan sama kamu dst...” Cerita berikutnya
berujung di Meja Hijau Pengadilan Agama. Belum lagi kita dengar berita seorang wanita yang diperkosa oleh teman
facebooknya setelah janjian bertemu, dan berbagai kasus lainya.
Bila kita pengguna medsos hendaknya berhati-hati ketika update status,
terutama yang dapat menimbulkan bahaya fitnah
lawan jenis harus dihindari. Rasulullah Saw. telah
memberi warning:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى
فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah
aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi
kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita”. (HR. Bukhari No.5096 dan Muslim No.7122)
Sukron katsiir pak ketua
BalasHapussama-sama
Hapus