Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prostitusi Online

 


azahri.com ~ Definisi/arti kata 'prostitusi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah  pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi. Prostitusi online adalah prostitusi dimana mucikari atau penyedia jasa menggunakan media internet untuk mempertemukan pelacur dan hidung belang sehingga terjadi transaksi.  

Termasuk prostitusi online yang mutakhir adalah melalui gambar/video atau dikenal dengan istilah  VCS (Video Call Sex), yakni pemuasan nafsu seksual melalui gambar/video berbayar antara hidung belang dan pelacur tanpa setuhan secara fisik. Barangkali dalam kajian fikih disebut zinatul ain (zina mata), boleh jadi dosa dan kerusakannya sama dengan zina fisik.

Di Indonesia sering kita jumpai penghalusan bahasa. Pelacur diperhalus menjadi PSK (pekerja sek komersial), diperhalus lagi menjadi WIL (wanita idaman lain). Entah apa motifnya? Barangkali agar kesan maksiat terhadap pelacuran lambat laun hilang, awalnya dianggap pekerjaan dan kemudian jadi idaman.

Pertanyaannya, mengapa prostitusi atau pelacuran di Indonesia masih tetap berlangsung meskipun prostitusi dinilai masyarakat Indonesia sebagai perbuatan yang melanggar nilai dan norma agama dan norma susila masyarakat?  Jawabanya adalah:

Pertama, boleh jadi karena bahasanya terus diperhalus sehingga kesan maksiat semakin luntur.

Kedua, barang kali karena pengaruh budaya feodal. Jika kita menengok sejarah kerajaan di Indonesia tempo dulu ada kebiasaan masyarakat kelas bawah yang menyerahkan anak gadisnya menjadi selir raja, kemudian ia melahirkan anak-anak yang statusnya sebagai anak raja, maka dengan demikian keluarga kelas bawah tersebut terangkat derajatnya karena keluarganya ada keterkaitan dengan keluarga istana.

Ada kemiripan dengan kasus istri selir raja adalah kasus poligami liar. Di masyarakat tertentu masih ada orang tua yang menyerahkan anak gadisnya “ke kiai/ulama yang dianggap kharismatik”  untuk dijadikan istri, entah istri keberapa, dengan harapan mendapat keturunan kiai/ulama tersebut.

Ketiga, karena pelacuran tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali mucikari.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai produk pemerintahan Hindia Belanda yang menjajah Indoneisa, tidak menentukan perbuatan pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan sebagai perbuatan pidana (asas legalitas).

KUHP Pasal 296 hanya menentukan hukuman bagi mucikari, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (pelacuran), dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Demikian pula dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak melarang pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan sebagai perbuatan pidana.

Sebab utama pelacuran di Indonesia sukar diberantas, meskipun  masyarakat Indonesia menolak pelacuran adalah pada aspek yuridis (ketiga) karena belum ada peraturan perundang-undangan  yang melarang pelacuran dengan sanksi hukum yang berat. Padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam dimana pelacuran dalam kacamata Islam adalah perbuatan keji dan jalan terburuk   serta menimbulkan kerusakan dalam berbagai aspek, terutama menjauhkan keluarga untuk menggapai samawa.

 

Posting Komentar untuk "Prostitusi Online"