Prostitusi Online
azahri.com ~ Definisi/arti kata
'prostitusi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
adalah pertukaran hubungan seksual
dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi. Prostitusi online
adalah prostitusi dimana mucikari atau penyedia jasa menggunakan media internet
untuk mempertemukan pelacur dan hidung belang sehingga terjadi transaksi.
Termasuk prostitusi online yang mutakhir adalah melalui gambar/video
atau dikenal dengan istilah VCS (Video
Call Sex), yakni pemuasan nafsu seksual melalui gambar/video berbayar antara
hidung belang dan pelacur tanpa setuhan secara fisik. Barangkali dalam kajian
fikih disebut zinatul ain (zina mata), boleh jadi dosa dan kerusakannya sama
dengan zina fisik.
Di Indonesia sering
kita jumpai penghalusan bahasa. Pelacur diperhalus menjadi PSK (pekerja sek
komersial), diperhalus lagi menjadi WIL (wanita idaman lain). Entah apa
motifnya? Barangkali agar kesan maksiat terhadap pelacuran lambat laun hilang,
awalnya dianggap pekerjaan dan kemudian jadi idaman.
Pertanyaannya,
mengapa prostitusi atau pelacuran di Indonesia masih tetap berlangsung meskipun
prostitusi dinilai masyarakat Indonesia sebagai perbuatan yang
melanggar nilai dan norma agama dan norma susila masyarakat? Jawabanya adalah:
Pertama,
boleh jadi karena bahasanya terus diperhalus sehingga kesan maksiat semakin
luntur.
Kedua, barang
kali karena pengaruh budaya feodal. Jika kita menengok sejarah kerajaan di
Indonesia tempo dulu ada kebiasaan masyarakat kelas bawah yang menyerahkan anak
gadisnya menjadi selir raja, kemudian ia melahirkan anak-anak yang statusnya
sebagai anak raja, maka dengan demikian keluarga kelas bawah tersebut terangkat
derajatnya karena keluarganya ada keterkaitan dengan keluarga istana.
Ada kemiripan dengan kasus istri
selir raja adalah kasus poligami liar. Di masyarakat tertentu masih ada orang
tua yang menyerahkan anak gadisnya “ke kiai/ulama yang dianggap
kharismatik” untuk dijadikan istri,
entah istri keberapa, dengan harapan mendapat keturunan kiai/ulama tersebut.
Ketiga, karena pelacuran tidak dilarang
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kecuali mucikari. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), sebagai produk pemerintahan Hindia Belanda yang menjajah
Indoneisa, tidak menentukan perbuatan pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan
sebagai perbuatan pidana (asas legalitas).
KUHP Pasal 296 hanya
menentukan hukuman bagi mucikari, yaitu setiap orang yang dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (pelacuran), dan
menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun 4 bulan. Demikian pula dalam UU No.
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak
melarang pelacuran yang dilakukan dengan kerelaan sebagai perbuatan pidana.
Sebab
utama pelacuran di Indonesia sukar diberantas, meskipun
masyarakat Indonesia menolak pelacuran adalah pada aspek yuridis
(ketiga) karena belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang pelacuran dengan sanksi hukum
yang berat. Padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam dimana
pelacuran dalam kacamata Islam adalah perbuatan keji dan jalan terburuk serta menimbulkan kerusakan dalam berbagai
aspek, terutama menjauhkan keluarga untuk menggapai samawa.
Posting Komentar untuk "Prostitusi Online"