Darurat Narkoba
azahri.com ~ Narkoba adalah singkatan
dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah
Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai
oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh
dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya
adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997
tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi
terhadap narkotika.
Narkoba jika disalah gunakan tentu
sangat berbahaya karena akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang
Islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan
harta.
Para ulama sepakat haramnya
mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan
kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram
untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). Dalil yang mendukung haramnya narkoba antara lain hadis Nabi dari Ummu Salamah dan Abu Hurairah, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang
membuat lemah)” (HR. Abu Daud No. 3686 dan Ahmad 6/309).
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ
في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ
تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ
بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja
menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam
keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya.
Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya
dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama
lamanya. Dan
barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada
ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya” (HR
Bukhari No. 5778 dan Muslim No. 109).
Hadits ini menunjukkan
ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.
Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan
karena narkoba hampir sama halnya dengan racun, sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kadang beberapa jenis
obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit
untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat.
Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering
dikemukakan oleh para ulama, الضرورة تبيح المحظورات “Keadaan darurat
membolehkan sesuatu yang terlarang”
Setelah kita
ketahui bersama bahaya narkoba dan hukum
penggunaan narkoba dalam pandangan Islam, maka berikutnya
yang harus kita cermati adalah peredaran narkoba di Indonesia. Status Indonesia kini masuk dalam level darurat
narkoba. Hal ini tidak lepas dari banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba,
baik yang sudah terungkap maupun yang belum.
Maraknya penyelundupan narkoba dari
berbagai negara karena Indonesia dianggap
sebagai pasar potensial, lantaran jumlah penduduknya lebih dari 250 juta jiwa.
Kondisi geografis yang sangat luas juga membuat akses penyelundupan narkoba
lebih mudah karena dapat disebar ke berbagai titik. Hal ini diperparah dengan
penegakan hukum yang belum efektif menimbulkan efek jera bagi para pengguna,
pengedar, ataupun produsennya.
Kalau kita menengok ke LP (Lembaga Pemasarakatan), kita akan menemukan
kondisi LP dalam keadaan overload dan
ternyata 60 % penghuni LP ialah mereka yang terlibat masalah penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika. Terdiri dari pengedar sebagai penjahat narkotika dan
penyalah gunanya sebagai korbannya, yakni keduanya dinyatakan sebagai kejahatan
narkotika. Tentu saja jumlah penyalahguna yang berada di LP jauh lebih
besar daripada pengedarnya. Jangan
salah menilai bahwa ini indikator sebuah keberhasilan tapi malah sebaliknya,
pihak berwenang belum mampu menurunkan penyalahgunaan narkoba.
Semua kita harus menjaga diri dan
keluarga dari ancaman narkoba yang bisa datang kapanpun dan
dimanapun. Kita minimalisir pengaruh lingkungan yang buruk,
berhati-hati dalam memilih teman, waspada terhadap orang yang belum kita
kenal. Manakala narkoba telah menelan
korban salah seorang anggota keluarga kita,
maka predikit keluarga samawa
akan semakin menjauh.
Posting Komentar untuk "Darurat Narkoba"