CAKUPAN KAJIAN FIKIH
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi berbagai
aspek dan semua aspek meniscayakan keteraturan., maka fikih
Islam datang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia dengan aturan yang rinci
dan detail dalam bingkai ahkamul khomzah (hukum lima): wajib, haram, sunah,
mubah dan makruh. Semua ketentuan hukum itu diluncurkan demi kabaikan manusia
di dunia dan di akhirat.
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fikih hasil ijtihad
atau kajian para ulama, niscaya kita
dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi setidaknya enam bagian, yang kesemuanya membentuk satu
undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun
bermasyarakat, komunitas terbatas maupun tanpa batas.
Kurang lebih kajian fikih, baik fikih klasik maupun
kotemporer dapat dikelompokkan dalam enam kajian, meskipun antara fikih klasik
dan kotemporer memiliki varian yang berbeda karena perbedaan kasus/fakta yang
dihadapi sesuai dengan zamannya. Kajian fikih setidaknya meliputi:
1.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji
dan yang sejenisnya. Dan ini disebut dengan Fikih Ibadah.
2. Hukum-hukum
yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talak, nasab,
persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Ahwal
Syakhsiyah.
3. Hukum-hukum
yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti
jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fikih
Mu’amalah.
4. Hukum-hukum
yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti
menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at,
serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti
kewajiban taat dalam hal yang bukan maksiat, dan yang lainnya. Dan ini disebut
dengan Fikih Siasah
5.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan
keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk,
dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fikih Ukubat/Jinayat.
6. Hukum-hukum
yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan
dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan
dengan Fikih Siyar.
Demikianlah kita dapati bahwa fikih Islam dengan
hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek
kehidupan pribadi dan masyarakat, bahkan negara dan antara negara. Wallahu ‘alam
bi shawab..
Masyaa Allah Tabaqallah pak Ustads....🙏🙏🙏
BalasHapus