Ijtihad dan Mujtahid Part 3
azahri.com
3. Kehujjahan
Ijtihad
Jumhur ulama sepakat bahwa apabila dalam nash tidak dijumpai hukum
yang akan diterapkan pada suatu kasus, maka seseorang mujtahid boleh melakukan
ijtihad sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama. Hasil ijtihad itu
wajib diterapkannya, tetapi tidak wajib diikuti oleh mujtahid yang lain.
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila hanya ada seorang mujtahid
di suatu negeri, maka kewajiban berijtihad terpikul ke pundaknya; dalam ushul
fiqh disebut dengan wajib ‘aini (kewajiban secara pribadi).
Asy-Syaikh Muhammad Khudloriy mengemukakan hukum-hukum ijtihad itu
sebagai berikut:
- Wajib ‘aini,
yaitu bagi seseorang yang ditanyai akan sesuatu peristiwa, dan peristiwa
itu akan hilang sebelum diketahui. Atau ia sendiri mengalami sesuatu
peristiwa yang ia sendiripun mengetahuinya.
- Wajib
kifa’i, yaitu apabila seseorang ditanyai tentang sesuatu dan sesuatu itu
tidak hilang sebelum diketahui hukum-hukumnya, dan disamping itu masih ada
mujtahid yang lain.
- Sunnah
(annadbu), yaitu hukum atas sesuatu yang belum terjadi, baik hal itu
ditanyakan atau tidak.
4. Pembagian
Ijtihad
Aktifitas ijtihad sejak masa Rasulullah Saw sampai sekarang masih
berjalan. Adakalanya seorang mujtahid melakukan ijtihad langsung kepada Al-Qura’an
dan sunah, ada yang melakukan ijtihad dengan cara menyaring dan men-tarjih
(menguatkan) hasil ijtihad faqih sebelumnya, dan adakalanya seorang mujtahid
melakukan ijtihad dengan menerapkan hukum ijtihad yang sudah ada. Oleh karena
itu, para ahli ushul fiqh membagi ijtihad tersebut sesuai dengan objeknya
masing-masing.
Dari segi relevansi ijtihad untuk masalah-masalah kontemporer,
Yusuf al-Qardawi membagi ijtihad atas ijtihad intiqa’i/tarjihi dan ijtihad
insya’i. Sedangkan dari segi objek kajian ijtihad, Imam asy-Syatibi membagi
ijtihad atas ijtihad istinbati dan ijtihad tatbiqi
Menurut Yusuf al-Qardawi, ijtihad intiqa’i atau ijtihad tarjihi
merupakan ijtihad yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
memilih pendapat ahli fiqh terdahulu dalam masalah tertentu, seperti terdapat
dalam kitab-kitab fiqh, dengan menyeleksi mana yang lebih kuat dalilnya dan
lebih relevan untuk diterapkan dalam kondisi sekarang.
Ijtihad tarjihi/intiqa’i berbeda dengan kegiatan tarjih yang
dilakukan oleh ulama terdahulu. Apabila diteliti berbagai referensi ushul fiqh,
maka akan ditemui bahwa kegiatan tarjih yang dilakukan mujtahid at-tarjih pada
zaman dahulu hanya terbatas pada permasalahan yang ada pada mazhab tertentu,
dengan senantiasa mengacu kepada ushul atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan
oleh imam mazhab yang bersangkutan. Mujtahid at-tarjih seperti ini dalam usul
fikih disebut juga dengan mujtahid muqayyad.
Ijtihad insya’i (ijtihad kreatif) adalah mengambil konklusi hukum
baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama fiqh
terdahulu.
Dalam melakukan ijtihad terhadap permasalahan lama atau baru,
seorang mujtahid menghasilkan pendapat yang berbeda sama sekali dengan pendapat
ulama terdahulu. Terhadap permasalahan yang pernah muncul pada zaman dahulu,
mujtahid munsya’i (mujtahid yang melakukan ijtihad insya’i) mengemukakan
pendapat baru; sedangkan untuk permasalahan baru, ia berupaya untuk menentukan
hukumnya dengan meneliti dan memahami secara menyeluruh kasus yang dihadapi
sehingga dapat ditentukan hukumnya dengan tepat dan tujuan syari’at dapat
tercapai.
Adapun asy-Syatibi membagi ijtihad dari segi objek kajiannya atas
dua macam, yaitu ijtihad istinbati dan ijtihad tatbiqi. Apabila
seorang mujtahid berhadapan dengan nushus asy-syari’ah (teks-teks syari’at
[Al-Quran dan
sunah]) dalam meneliti dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung dalam nushus,
maka ijtihad yang dilakukannya disebut dengan ijtihad istinbati. Hasil ijtihad
yang diperolehnya itu akan dijadikan tolak ukur terhadap suatu masalah yang
ditetapkan hukumnya.
Apabila seorang mujtahid telah menemukan ide atau substansi hukum
dari nushus asy-syari’ah, maka untuk menerapkan ide hukum tersebut kepada suatu
kasus secara konkret, diperlukan pula suatu bentuk ijtihad. Bentuk ijtihad yang
dimaksud adalah ijtihad tatbiqi.
Posting Komentar untuk "Ijtihad dan Mujtahid Part 3"