Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ijtihad dan Mujtahid Part 4 (Metode ijtihad dan Syarat Mujtahid)

 

azahri.com

5. Metode Ijtihad

Ijtihad sebagai salah satu upaya penggalian hukum Islam yang cukup dinamis dapat dilakukan dengan dua cara.

 Pertama, melalui kaidah-kaidah kebahasaan, seperti meneliti kehendak lafal melalui teks yang ‘amm (umum), khass (khusus), muqayyad (terbatas), mujmal (secara keseluruhan dan umum), mubayyan (jelas), mantuq (makna yang langsung dapat dipahami dari dalil), mafhum (makna yang dipahami dari dalil secara tersirat, musytarak (mengandung beberapa arti), dan mu’awwal (yang ditakwil).

 Kedua, melalui kaidah-kaidah syar’iyyah yang diinduksi melalui cara yang ditempuh Syari’ dalam menetapkan hukum dan tujuan yang hendak dicapai dalam pensyari’atan hukum tersebut. Jika metode ijtihad dari segi kebahasaan ditujukan kepada teks Al-Qur’an dan sunah, maka metode syar’iyyah (yang berdasarkan kaidah-kaidah syar’i) berupaya menggali hukum Islam melalui makna yang ingin dicapai Syari’ melalui pensyari’atan hukum.

Konsep seperti ini dikenal dalam ushul fiqh dengan maqasid asy-syari’ah. Metode ijtihad dalam bentuk kedua ini dipergunakan ketika hukum yang pasti dalam kasus yang dihadapi tidak terdapat dalam Al-Qur’an atau sunah, dan belum ada ijma’ ulama terhadap hukumnya.

6.  Syarat-Syarat Mujtahid

Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Ulama ushul fiqh telah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid:

a)      Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang Al-Qur’an. Ulama sepakat bahwa seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang Al-Qur’an dengan ilmu yang terkait dengannya, termasuk asbab an-nuzul (sebab turunnya ayat), serta nasikh (ayat yang membatalkan ayat sebelumnya) dan mansukh (ayat yang dibatalkan oleh ayat yang datang kemudian).

b)      Memiliki pengetahuan yang baik tentang sunah Rasulullah Saw. Pengetahuan tersebut harus dimiliki seorang mujtahid karena sunah merupakan penjelas (al-bayan) dari Al-Qur’an dan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.

c)      Mengetahui persoalan-persoalan yang menjadi ijma’ (consensus) ulama terdahulu. Seorang mujtahid dituntut untuk mengetahui seluk-beluk ijma’ serta persoalan-persoalan yang telah disepakati hukumnya oleh ulama. Pengetahuan tersebut diperlukan agar mujtahid yang bersangkutan tidak menetapkan hukum yang bertentangan dengan hukum ijma’ ulama terdahulu.

d)      Mengetahui bahasa Arab. Pengetahuan yang baik tentang seluk-beluk bahasa Arab sangat dituntut dari seorang mujtahid, karena Al-Qur’an dan sunah menggunakan bahasa Arab. Dengan demikian, seorang mujtahid tidak mungkin meng-istinbatkan-kan hukum dari kedua sumber tersebut jika tidak memahami bahasa Arab dengan baik. Akan tetapi, Wahbal az-Zuhaili mengatakan bahwa seorang mujtahid tidak dituntut menghafal sepenuhnya seluk-beluk bahasa Arab seperti nahwu, sharaf, dan balaghah, tetapi disyaratkan mempunyai kemampuan untuk merujuk pengertian dan seluk-beluk bahasa tersebut dari kitab-kitab standard yang ada.

e)      Menguasai ilmu ushul fiqh. Seorang mujtahid harus memahami ilmu ushul fiqh secara baik, karena dalam ilmu itu dapat diketahui kaidah-kaidah yang dapat dipergunakan untuk meng-istinbat-kan hukum syara’ dari Al-Qur’an dan sunah; apakah peristiwa yang akan dicari hukumnya ditunjuk secara jelas oleh nash, atau peristiwa itu tidak sama sekali dibicarakan secara jelas oleh nash.

f)       Memahami maqasid asy-syari’ah (maksud-maksud syara’). Secara jeli dan baik. Syarat ini diperlukan oleh seorang mujtahid, karena dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum yang dikandung oleh nushus terhadap persoalan hukum yang dihadapinya harus senantiasa mengacu kepada maksud Allah Swt dalam mensyari’atkan hukum.

Persyaratan-persyaratan yang disebutkan di atas merupakan persyaratan intelektual yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid. Di samping itu, dalam literatur ushul fiqh ulama juga memberikan syarat yang terkait integritas pribadi, seperti beriman, dewasa, berakal sehat serta memiliki pemahaman yang mendalam dan tajam.

 

Posting Komentar untuk "Ijtihad dan Mujtahid Part 4 (Metode ijtihad dan Syarat Mujtahid)"