Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEJELEK –JELEK JAMUAN ADALAH PESTA PERKAWINAN (وَلِيْمَةُ الْعُرْسِ )

 


azahri.com ~ Walimah  (وَلِيْمَةٌ ) atau الوَلِيْمَةٌ. adalah isim musytaq dari kata ولم -Walama yang bermakna al-Jam’u, artinya perkumpulan. Kata al-‘Arus / اَلْعَرُوْسُ adalah bentuk mufrad (tunggal). Bentuk pluralnya ‘Urus / عُرُسٌ, atau ‘Irsan /  عِرسَانٌ, artinya adalah mempelai pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi, Walimatul ‘Ursi / وَلِيْمَةُ الْعُرْسِ.. Artinya hidangan atau jamuan atas pernikahan seseorang.

Berbeda dengan  عُرْشٌ. Kata ‘Ursyun dalam kamus bahasa Arab berarti الأذُنُ / telinga. Ada juga yang menulis  dengan اَلْعُرُوشُ / al-‘Urusy, bentuk plural dari kata al-‘Arsyu / اَلْعَرْشُ. Al-‘Arsyu artinya adalah tahta atau singgasana.

Walimah urs adalah perintah Rasulullah SAW, sebagaimana sabda Nabi Saw.

ان النبي صلى الله عليه وسلم رأى على عبد الرحمن بن عوف أثر صفرة فقال ماهذا؟ يارسول الله انى تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب قال بارك الله لك أولم ولو بشاة 

Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melihat ke muka Abdul Rahman bin 'Auf yang masih ada bekas kuning. Berkata Nabi: Ada apa ini?. Abdul Rahman berrkata: Saya baru mengawini seorang perempuan dengan maharnya lima dirham. Nabi berkata: Semoga Allah memberkatimu. Adakanlah perhelatan, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing. (Berasal dari Anas ibn Malik menurut penukilan Muttafaq 'Alaihi)

Kewajiban memenuhi walimah berdasarkan sabda yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadits Muttadaq 'Alaihi. 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا نودى أحدكم إلى وليمة فليأ تها

Artinya: Nabi Muhammad SAW bersabda: Bila salah seseorang di antaramu diundang menghadiri walimah al-'ursy, hendaklah mendatanginya.

Rasulullah juga memberi warning acara walimah, jika yang diundang hanya orang kaya, sementara orang miskin tidak diundang, meskipun keluarga atau tetangga dekat. Keterangan tentang hal ini bisa kita simak dalam sabda Rasulullah Saw, sebagaimana penulis kutip dari kitab Sahih al-Bukhari nomor hadits 5177:

 شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Sejelek-jeleknya makanan (tanpa berkah) ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya, namun melewatkan orang-orang fakir. Barang siapa meninggalkan  (tidak menghadiri) undangan makan, maka sesungguhnya ia telah berbuat maksiat pada Allah dan Rasul-Nya.”

Kewajiban hadir dalam walimah menjadi gugur jika dalam acara walimah itu ada kegiatan maksiat atau hal yang menyalahi syari’ah. Misal acara minuman keras, joget campur laki perempuan. Kalau orang kaya saja yang diundang itu berkahnya kurang, namun tidak menggugurkan kewajiban untuk hadir.

Subtansi acara walimah itu ada dua: sebagai ungkapan syukur sekaligus pengumuman/maklumat bahwa ada dua insan yang telah mengakhiri masa bujang/joblo. Kedua mohon doa para undangan agar kedua mempelai hidup bahagia dan dikarunia anak sholeh. Doa yang masyhur:

 

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

 

Artinya: "Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan" (HR. Abu Dawud no. 2130).

 

Posting Komentar untuk "SEJELEK –JELEK JAMUAN ADALAH PESTA PERKAWINAN (وَلِيْمَةُ الْعُرْسِ )"