Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES YANG DIPERDEBATKAN DARI SISI FIKIH

a. zahri.com

1. Pengertian Debat

            Secara bahasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, debat adalah pembahasan atau pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing.

            Debat dalam bahasa Arab disebut جدل  atau جدال  yang dapat diartikan secara bahasa 

اللَّدَدُ في الخُصومةِ والقُدرةُ عليها.

Kuat dalam berbantah-bantahan  dan mempunyai kemampuan bertahan. Adapun secara istilah menurut Al Jurjani:

وقال الجُرْجانيُّ: الجَدَلُ: دَفعُ المرءِ خَصمَه عن إفسادِ قَولِه، بحُجَّةٍ أو شُبهةٍ، أو يَقصِدُ به تصحيحَ كلامِه.

Debat adalah  menolak pendapat seseorang agar menjadi lemah/rusak  dengan argumen yang benar atau sekedar dugaan untuk membenarkan pendapatnya.

               Debat tidak sama dengan diskusi, sarasehan, seminar  dan sejenisnya . Diskusi adalah semacam tukar pikaran atau sharing pendapat untuk memperoleh  pendapat yang paling  logis dan argumentatif. Sementara debat yang penting pendapatnya terkesan mengungguli lawan dan yang dicari adalah kemenangan, tidak begitu penting benar atau salah, terutama debat publik. Bahkan sering yang dianggap unggul adalah yang membuat lawan kesulitan dalam membangun argumentasi, kehabisan kata.

               Meskipun karakter debat ada yang membedakan debat ilmiyah dan debat kusir, tapi watak debat tetap saling ngotot dan membuat lawan dipermalukan di depan umum. Apalagi jika debat politik, semacam debat Capres dan Cawapres maka yang dicari adalah kenaikan elektabilitas.

               Dalam debat terbuka, apalagi dengan tujuan mencari simpati atau pencitraan, maka tidak terhindarkan saling mengkritik bahkan saling mencela dan jika tidak terkontrol bisa saling menjelekkan yang berlanjut timbul permusuhan. Dengan demikian ada yang menghukumi debat itu tidak boleh. Bagaimana sebenarnnya?

2. Dalil-Dalil Mengenai Debat

            Ada beberapa ayat Al Qur’an dan hadist Nabi Saw. yang membicarakan masalah debat dan perdebatan, antara lain sebagai berikut:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْن

"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk". (An Nahl :125)

وَلَا تُجَادِلُوْٓا اَهْلَ الْكِتٰبِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۖ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ وَقُوْلُوْٓا اٰمَنَّا بِالَّذِيْٓ اُنْزِلَ اِلَيْنَا وَاُنْزِلَ اِلَيْكُمْ وَاِلٰهُنَا وَاِلٰهُكُمْ وَاحِدٌ وَّنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْنَ

Artinya: Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ”Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhan kamu satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.” (Al-'Ankabuut ayat 46)

اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ

Artinya: Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim. (Al Baqorah: 258)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَى بِكَ إِثْمًا أَنْ لَا تَزَالَ مُخَاصِمًا

Artinya: Dari ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Engkau akan mendapatkan dosa selama engkau suka berdebat.” (HR. Tirmidzi No. 1917)

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلَّا أُوتُوا الْجَدَلَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ { بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ } الْآيَةَ

Artinya: Dari Abu Umamah, ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “tidak akan tersesat suatu kaum setelah petunjuk selama mereka masih tetap di atasnya, kecuali orang-orang yang senang berdebat.” Kemudian Beliau membaca ayat ini: “tetapi mereka itu adalah kaum yang senang berdebat.” (HR. Ibnu Majah No. 47)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤْمِنُ الْعَبْدُ الْإِيمَانَ كُلَّهُ حَتَّى يَتْرُكَ الْكَذِبَ فِي الْمُزَاحَةِ وَيَتْرُكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ صَادِقًا

Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “seorang hamba tidak dikatakan beriman dengan sepenuhnya hingga ia meninggalkan berbohong ketika sedang bergurau, dan meninggalkan berdebat meski ia benar.”(HR. Ahmad No. 8276)

 

 

3. Hukum Debat Capres dan Cawapres

            Mengemukakan dalil-dalil dan mengeluarkan hukum dari dalil atau yang dalam istilah fikih disebut istimbath adalah kompetensi para ulama. Penulis hanya mengungkap kembali hasil istimbath ulama seputar masalah debat.

            Pada An Nahl ayat 125 di atas, ulama tafsir terkenal yakni Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya “Al Qur’an Al Adhim” bahwa:

وَقَوْلُهُ: {وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ} أَيْ: مَنِ احْتَاجَ مِنْهُمْ إِلَى مُنَاظَرَةٍ وَجِدَالٍ، فَلْيَكُنْ بِالْوَجْهِ الْحَسَنِ بِرِفْقٍ وَلِينٍ وَحُسْنِ خِطَابٍ، كَمَا قَالَ: {وَلا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ} [الْعَنْكَبُوتِ: 46]

“Berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik”,  yakni siapa saja yang ada kepentingan untuk menyampaikan pandangan atau berdebat, maka lakukan dengan wajah yang cerah, adab yang lembut dan bahasa yang santun. sebagaimana firman Allah Swt Allah Swt dalam Al Angkabut ayat 46: “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka”.

            Dari penjelasan Ibnu Katsir dapat diambil pemahaman bahwa berdakwah kepada ahli kitab (non muslim) dalam rangka mengajak mereka kepada agama Islam boleh dengan perdebatan, terutama dalam masalah akidah. Namun dengan cara yang santun, tingkah laku dan tutur kata yang lembut. Hal demikin telah dipraktekkan oleh Nabi Musa dan Harun ketika berdakwah kepada Fir’un, sebagaimana digambarkan dalam surat Toha ayat 44.

            Demikian pula perdebatan antara Nabi Ibrahim As. dengan Raja Namrud. Ibrahim berhasil mematahkan argumen Raja Namrud tentang kekuasaan Allah Swt. mengenai otoritas menghidupkan dan mematikan manusia sampai pada peredaran benda langit. Meskipun endingnya Namrud tidak masuk Islam malah menghukum Ibrahim As. dengan hukum bakar hidup-hidup.

            Tiga hadits yang dikemukakan di atas menyamakan makna jidal, khusumah dan mira’a dengan debat. Hal demikian karena karakter ketiganya tidak jauh beda, yakni berbantah dengan sengit untuk kemenangan dirinya dan menjatuhkan lawan bicara. Maka wajar jika ketiga hadis tersebut  mengisyaratkan bahwa berdebat itu perbuatan tercela. Ketercelaan dimaksud tentu dengan klausul bila debat itu menjadi kesukaan atau hobi.

            Debat yang bukan aktifitas dakwah kepada non muslim atau aliran yang menyimpang, biasanya didasari motif ingin menang dan unggul dari lawan debat. Tujuan dari debat ingin mencari popularitas atau dianggap orang hebat. Dan dalam praktek debat, sering tidak mengindahkan akhlak dan sopan santun.  Maka wajar jika ada ulama yang mengharamkan debat (sebagai hobi), meskipun sebagian besar memberi hukum makruh dan mubah.

Makruh, yaitu perkara yang ditinggalkan itu lebih baik, namun jika ada hajat menjadi boleh. Hajat itu adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan. Ada kaedah yang sangat membantu ketika memahami makruh sebagai berikut; الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ “Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.”

Dalil dari kaedah tentang makruh di atas di antaranya adalah dalil berikut. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Rasulullah Saw membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568). Namun Rasulullah Saw. pernah begadang bersama Abu Bakar membicarakan urusan kaum muslimin. Hal ini dikatakan oleh Umar bin Al-Khattab, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Tirmidzi, no. 169. Ini menandakan suatu yang makruh dibolehkan ketika ada hajat.

            Manakala debat itu bukan menjadi hobi dan karena ada kebutuhan, dalam hal ini  debat Capres dan Cawapres, maka yang makruh menjadi mubah bahkan sunah. Debat Capres/Cawapres memiliki urgensi agar para calon pemimpin nasional  dapat mengemukakan visi, misi dan programnya minimal  5 tahun ke depan saat dipercaya rakyat memimpin bangsa ini. Debat demikian memiliki aturan dan mekanisme yang jelas, diselenggarankan oleh lembaga negara yang berkompeten (Komisi Pemilihan Umum) dan diawasi oleh badan pengawas  (Badan Pengawas Pemilu) bersama semua rakyat Indonesia.

            Dari perdebatan Capres dan Cawapres, calon pemilih mejadi tahu kapabilitas, kapasitas, kualitas dan kompetensi calon untuk layak dipilih. Tak da lagi salah pilih dan “Beli kucing dalam karung”. Semua menjadi terang benderang. Namun untuk menjatuhkan pilhan tergantung hati nurani masing-masing, apakah memilih karena suara hati atau karena serangan pagi. Semoga kita mendapat pemimpin yang berkualitas dan mampu mengentas  problem utama bangsa dengan tuntas. Wallahu “alam bi shawab.

Posting Komentar untuk " DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES YANG DIPERDEBATKAN DARI SISI FIKIH"