Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LIMA HADIS MENGHARAMKAN MUSIK DAN SEPULUH HADIS MENGHALALKAN MUSIK

 

            a. zahri.com ~ Hukum musik menjadi perbincangan yang hangat di dunia maya, bahkan mungkin di dunia nyata. Semarak perbincangan soal musik dan hukum musik dipicu pendapat Ustaz Adi Hidayat atau UAH yang mengartikan surat As Syu’ara dengan surat Para Pemusik. Para penanggap bermunculan bak laron di musim hujan. Ada yang tanggapan dan kritiknya tidak relevan dan subtansial dengan ide yang dilontarkan UAH, mungkin atas dasar kebencian atau tedensi lain. Namun ada pula yang menaggapi sesuai lontaran ide UAH dengan bahasa yang datar dan santun.

            Sebenarnya ide dan gagasan itu normal dan wajar dalam dunia ilmu, bahkan dapat meningkatkan gairah belajar dan berfikir. Apalagi perihal musik dan hukum musik yang dalam Al Qur’an dan hadis istilah musik dan pemusik memang tidak ada.  Yang mereka perbincangkan adalah padanannya, sehingga tidak perlu diributkan jika ada pendapat الشعر  itu ada yang mengartikan syair, ada yang mengartikan nyanyian, bahkan musik. Kemudian شاعر diartikan penyair, penyanyi atau pemusik. Apa benarالشعر dalam bahsa Arab itu diartikan tunggal dengan puisi atau sajak?

            Kata musik (Indonesia), Music (Inggris) dan موسيقى  (Arab) dalam Wikipedia Indonesia dirumuskan, musik (Yunani: μουσική) adalah nada atau suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung ritme, lagu, dan keharmonisan. Kalau lihat definisi ini, kenapa diributkan penyair dalam bahasa Arab diartikan ke bahasa Indonesi Pemusik.

            Bahasa satu dan bahasa lain terkadang sulit dipadankan. Contoh: “kata”  dalam bahasa Indonesia sama  dengan “kalimat” dalam bahasa Arab. “kalimat” dalam bahasa Indonesia dipandankan dengan “jumlah atau kalam” dalam bahasa Arab. Siswa yang baru belajar tata bahasa Arab sering bingung.

            Terkait dengan hukum musik, penulis mencoba mengkompil hadis yang dijadikan dasar oleh para ahli untuk mengharamkan musik dan hadis yang dijadikan hujjah menghalalkan musik dari aplikasi Maktabah Syamilah, sebagai berikut:

1. Hadis - Hadis  yang Dimaknai Melarang Musik

a. Dalam Shaheh al-Bukhari

5590 - وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ: حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الكِلاَبِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الأَشْعَرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي: سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِي الفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ العَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ  [تعليق مصطفى البغا]  (المعازف) آلات اللهو

Berkata Hisyam bin Ammar: telah meneritakan kepada kami shadaqoh bin  Khalid, telah menceritakan kepada kami Abd  al-Rahman  bin Ghanm  al-Asy‘ari>,  ia  telah  berkata  telah  menceritakan  kepadaku Abu ‘Amir atau Abu Malik, al-Asy‘ari.,  Demi Allah ia tidak berbohong kepadaku bahwa mendengar Rasulullah saw. telah bersabda; Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menganggap halal zina, sutera, khamr, dan alat musik (jenis alat musik yang bersenar banyak3). Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, Kembalilah kepada kami esok hari. Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.

b. Dalam Kitab Sunan al-Tirmizi;

2212 - حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الكُوفِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ القُدُّوسِ، عَنْ الأَعْمَشِ، عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ [ص:496] وَقَذْفٌ»، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: «إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ»: وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الحَدِيثُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ

Artinya: Menceritakan kepada kami ‘Abbad bin Ya‘qub alKufi, ia berkata menceritakan kepada kami ‘Abd Allah bin ‘Abd al-Quddus, dari al-A‘masy, dari Hilal bin Yasaf, dari ‘Imran bin Hushoin, sesungguhnya Rasulullah saw. berkata: di tengah-tengah umat ini akan terjadi kekurangan (khasf), keburukan (maskh) dan fitnah (qazf). Salah seorang muslim bertanya, wahai Rasulullah dan kapan terjadinya itu?. Nabi menjawab; ketika sudah terang-terangan penyanyi-penyanyi perempuan, musik dan minuman keras.

c. Dalam Kitab al-Mu‘jam al-Kabir li al-Thabrani

3333  - حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ التُّسْتَرِيُّ ، ثنا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ ، ثنا قَتَادَةُ بْنُ الْفُضَيْلِ الرَّهَاوِيُّ ، قَالَ : سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ الْغَازِ يُحَدِّثُ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، أَنَّ أَبَا مَالِكٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : ” يَكُونُ فِي أُمَّتِي الْخَسْفُ وَالْمَسْخُ وَالْقَذْفُ ” ، قُلْنَا : فِيمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” بِاتِّخاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ ، وَشُرْبِهِمُ الْخُمُورَ

Menceritakan kepada kami “Al Husain bin Ishaq At Tastari, menceritakan kepada kami Ali bin Bahr, menceritakan kepada kami Qatadah bin Al Fudhail Ar Rahawi, aku mendengar Hisyam bin Al Ghaz berkata, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Abu Malik berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Di umat ini kelak nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya”. Beliau ditanya, “Karena apa hal itu terjadi wahai Rasulullah!” Beliau menjawab, “Karena banyak orang menjadi penyanyi dan banyak orang minum khamr”.

d. Dalam Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal

حَدَّثنَا الْوَلِيدُ، حَدَّثنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى، عَنْ نَافِعٍ، مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ: " سَمِعَ صَوْتَ، زَمَّارَةِ رَاعٍ (1) فوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنيْهِ، وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ "، وَهُوَ يقُولُ: يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ؟، فَأَقُولُ: نعَمْ، فيَمْضِي حَتَّى، قلْتُ: لَا فوَضَعَ يَدَيْهِ، وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ، وَقَالَ: " رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَمِعَ (2) صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ (1) فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا " (3)

Artinya: Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami al-Walid, telah menceritakan kepada kami Sa‘id bin ‘Abd al-‘Aziz, dari Sulaiman bin Musa, dari Nafi‘ (pelayan Ibn ‘Umr), sesungguhnya Ibn ‘Umr mendengar suara seruling pengembala, kemudian ia menutup kedua telinganya dengan jarinya seraya menyimpang dari jalannya. Kemudian dia bertanya, wahai Nafi‘ apakah kamu mendengar suara itu?, saya

menjawab iya, ia berlalu sampai aku berkata bahwa saya tidak mendengarnya lagi. Kemudian ia menurunkan tangannya dan kembali ke jalan semula, dan ia berkata. Saya telah melihat Rasulullah saw ketika mendengar suara seruling pengembala, beliau berbuat seperti ini (seperti apa yang telah saya lakukan).

e. Dalam Kitab Sunan Ibn Majah

1901 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ: حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ، عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ التَّمِيمِيِّ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ، " فَسَمِعَ صَوْتَ طَبْلٍ، فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ، ثُمَّ تَنَحَّى، حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ قَالَ: هَكَذَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "

Artinya: Ibn Majah berkata, telah menceritakan kepada kami Muh}ammad bin Yahya, ia berkata telah menceritakan kepada kami al-Firyabi, dari S|a‘labah bin Abi Malik At Tamimi dari Lais, dari Mujahid, ia barkata bahwa ketika ia beserta Ibn ‘Umar, kemudian ia (Ibn ‘Umar) mendengar suara bedug/dendang, ia menutupi telinganya dengan jarinya seraya berpaling, ia melakukan yang demikian sebanyak tiga kali. Kemudian dia berkata, begitulah Rasulullah saw. berbuat (ketika mendengar suara gendang/bedug).

2. Hadis-Hadis yang Dipahami Menghalalkan Musik

a) Hadis dalam Kitab Sahih al-Bukhari

5162 - حَدَّثنَا الفَضْلُ بْنُ يعْقُوبَ، حَدَّثنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ، حَدَّثنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ، فقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يعْجِبهُمُ اللَّهْوُ» (لهو) مباح كضرب دف وغناء ليس فيه وصف للمفاتن وما يثير كوامن النفس]

Artinya: Al-Bukhari berkata telah menceritakan kepada kami al-Fadl bin Ya‘qub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq, telah menceritakan kepada kami Isra’il, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari bapaknya, dari ‘Aisyah sesungguhnya ia membawa pengantin wanita kepada pengantin pria dari kelompok anshor, kemudian Rasulullah saw. bertanya, wahai ‘Aisyah apakah beserta kalian hiburan/gendang (lahw)?, sesungguhnya orang anshor menyukainya.

b) Hadis dalam Kitab Sahih al-Bukhari

4001 - حَدَّثنَا عَلِيٌّ، حَدَّثنَا بِشْرُ بْنُ المُفَضَّلِ، حَدَّثنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَانَ، عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تقُولِينَ»

Ada juga di hadis No. -5147

Artinya: Al-Bukhari telah berka, tatelah menceritakan kepada kami ‘Ali, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin al-Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Zakwan, dari al-Rubayyi‘ binti Muawwiz  yang telah berkata; Rasulullah saw. pada suatu pagi mendatangiku dan duduk disisi ranjangku seperti  kamu ini, sedangkan anak-anak perempuan memukul-mukul rebana sambil menyebut-nyebut kebaikan bapak-bapak mereka yang meninggal dalam perang Badar. Sebagian anak perempuan itu berkata; di tengah tengah kita ada Nabi yang mengetahui masa depan, kemudian Nabi saw. bersabda; jangan berkata begitu!, berkatalah seperti apa yang kalian ucapkan itu saja.

C. Hadis dalam Kitab Sahih al-Bukhari

952 - حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا»

Artinya: Al-Bukhari telah berkata, telah menceritakan  kepada kami ‘Ubaid bin Isma‘il, ia telah berkata telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Hisyam, dari bapaknya, dari ‘Aisyah  yang berkata bahwa Abu Bakar mendatangiku, sedangkan disisiku dua orang anak perempuan dari kelompok Anshor yang sedang bernyanyi sambil mengenang meninggalnya kelompok anshor dalam peperangan bu‘as, ia berkata; tidaklah dua perempuan ini sebagai dua orang penyanyi, kemudian Abu Bakar berkata,

apakah sudah ada nyanyian syetan di rumah Rasulullah saw. di saat hari id?. Lantas, Rasulullah saw. bersabda; wahai Aba Bakar, sungguh setiap kaum memiliki hari raya, dan saat ini adalah hari raya kita.

d) Hadis dalam Kitab Sahih al-Bukhari

5048 - حَدَّثنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى الحِمَّانِيُّ، حَدَّثنَا بُرَيْدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي برْدَةَ، عَنْ جَدِّهِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: «يَا أَبَا مُوسَى لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ»

(مزمارا) صوتا حسنا يشبه ما أعطيه داود عليه السلام من حسن الصوت. وأصله الآلة وأطلق على الصوت الحسن للمشابهة بينهما]

Artinya: Al-Bukhari  berkata, telah menceritakan kepada  kami Muhammad bin Khalf Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Abu Yahya al-Himmani, telah menceritakan kepada kami Buraid bin ‘Abd Allah bin Abi Burdah, dari Abi Musa, dari Nabi saw. bersabda kepadanya, wahai Abu Musa sungguh engkau benar-benar dianugerahi suara keluarga Daud.

e) Hadis dalam Kitab Sahih Muslim

19 - (892) حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ، وَيُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، وَاللَّفْظُ لِهَارُونَ، قَالَا: حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنَا عَمْرٌو، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ، تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثٍ، فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ، وَحَوَّلَ وَجْهَهُ، فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي، وَقَالَ: مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «دَعْهُمَا»، فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا، وَكَانَ يَوْمَ عِيدٍ يَلْعَبُ السُّودَانُ بِالدَّرَقِ وَالْحِرَابِ، فَإِمَّا سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِمَّا قَالَ: «تَشْتَهِينَ تَنْظُرِينَ؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَأَقَامَنِي وَرَاءَهُ، خَدِّي عَلَى خَدِّهِ، وَهُوَ يَقُولُ: «دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ» حَتَّى إِذَا مَلِلْتُ، قَالَ: «حَسْبُكِ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاذْهَبِي»

بَابُ الرُّخْصَةِ فِي اللَّعِبِ الَّذِي لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ

Artinya: Muslim berkata, telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa‘id al-Ayli dan Yunus bin ‘Abd al-A‘la ‘lafad hadis dari Yunus bin ‘Abd al-A‘la; keduanya berkata telah menceritakan kepada kami Ibn Wahb, telah mengabarkan kepada kami ‘Amr, sesungguhnya Muhammad bin ‘Abd al Rahman menceritakan kepadanya ‘Urwah,dari   ‘Aisyah yang  berkata; Rasulullah saw. masuk (ke rumah) dan di sampingku dua anak perempuan yang sedang bernyanyi dengan nyanyian bu‘as, kemudian beliau duduk di ranjang dan memalingkan wajahnya, selanjutnya Abu Bakar masuk dan seraya membentakku dengan berkata suara syetan di sisi Rasulullahsaw?, kemudian Rasulullah saw. menghadap Abu Bakar dan bersabda, biarkan keduanya wahai Abu Bakar! Ketika

Rasulullah saw. tidak memperdulikan saya memberi isyarat dengan mata dan dua  penyanyi tersebut keluar. Pada hari raya  al-sudan bermain sebangsa kendi yang berpegangan (al-darq) dan perang-perangan, kemudian saya merengek kepada Rasulullah saw. kemudian beliau bersabda; kau menyukai dan ingin melihatnya? Saya menjawab ia, kemudian saya berdiri di belakang beliau, pipiku menempel pada pipi beliau, dan beliau berkata; selain engkau wahai bani arfidah sehingga aku merasa bosan, kemudian beliau bertanya, cukup?, ia, pergilah!.

f) Hadis dalam Kitab Sahih  Muslim

235 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ، ح وحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مَالِكٌ وَهُوَ ابْنُ مِغْوَلٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ قَيْسٍ أَو الْأَشْعَرِيَّ أُعْطِيَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ»

Artinya: Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami ‘Abd Allah bin Numair, (tahwilah), Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibn Numair, telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepada  kami Malik, ia adalah Ibn Mighwal, dari ‘Abd Allah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda; sesungguhnya ‘Abd Allah bin Qais atau alAsy‘ari dianugerahi suara keluarga Daud.

g) Hadis dalam Kitab Sahih Muslim

236 - وحَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا طَلْحَةُ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي مُوسَى: «لَوْ رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ الْبَارِحَةَ، لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ»

Artinya: Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa‘id, telah menceritakan kepada kami Thalhah,

dari Abi Burdah, dari Abi Musa yang berkata, Rasulullah saw. berkata kepada Abi Musa, jika kamu melihatku dan saya sedang mendengarkan bacaanmu yang mengagumkan,sungguh kamu benar-benar dianugerahi suara keluarga Nabi Daud.

 h) Hadis dalam Kitab Sunan al Tirmizi

3690 - حَدَّثَنَا الحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ بُرَيْدَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي بُرَيْدَةَ، يَقُولُ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ جَاءَتْ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللَّهُ سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ وَأَتَغَنَّى، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي وَإِلاَّ فَلاَ. فَجَعَلَتْ تَضْرِبُ، فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ فَأَلْقَتِ الدُّفَّ تَحْتَ اسْتِهَا، ثُمَّ قَعَدَتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَخَافُ مِنْكَ يَا عُمَرُ، إِنِّي كُنْتُ جَالِسًا وَهِيَ تَضْرِبُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ، فلَمَّا دَخَلْتَ أَنْتَ يَا عُمَرُ أَلْقَتِ الدُّفَّ.

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ برَيْدَةَ.وَفِي البَابِ عَنْ عُمَرَ، وَعَائِشَةَ.

Artinya: Al-Tirmizi berkata, telah menceritakan kepada al-Husain bin Hurais, ia berkata telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin al-Husain bin Waqid, ia berkata telah menceritakan kepadaku bapakku, telah menceritakan kepada kami ‘Abd Allah bin Buraidah, ia berkata; di salah satu peperangan yang diikuti Rasulullah saw. ketika usai, datang perempuan hitam, perempuan tersebut berkata; wahai Rasulullah saw. sesungguhnya saya telah bernadzar, jika Allah mengembalikan engkau dalam keadaan selamat, maka aku akan memukul rebana di hadapan engkau sambil bernyanyi. Rasulullah saw. bersabda, jika kamu telah bernadzar maka laksanakanlah, jika tidak jangan. Perempuan tersebut kemudian melakukan nadzarnya, kemudian Abu Bakar masuk dalam keadaan perempuan tersebut masih memainkan rebananya, disusul Usman, selanjutnya ‘Ali, kemudian ‘Umar masuk dan perempuan tersebut segera menyembunyikan rebananya di bawah pantatnya, kemudian Rasulullah saw. bersabda; sesungguhnya syetan takut kepadamu wahai ‘Umar, sesungguhnya saya duduk dan dia

memainkan rebana, masuk Abu Bakar ia masih memainkan, kemudian ‘Usman menyusul, berikutnya ‘Ali, ia masih memainkan rebana, begitu kamu yang masuk, ia menyembunyikan rebananya.

i) Hadis dalam Kitab Sunan Ibn Majah

1899 - حَدَّثنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَ: حَدَّثنَا عَوْفٌ، عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبعْضِ الْمَدِينَةِ، فَإِذَا هُوَ بِجَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِدُفِّهِنَّ، وَيتغَنيْنَ، وَيقُلْنَ:

[البحر الرجز]

نَحْنُ جَوَارٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ ... يَا حَبَّذَا مُحَمَّدٌ مِنْ جَارِ

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُ يعْلَمُ إِنِّي لَأُحِبُّكُنَّ»

Artinya: Ibnu Majah berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Ammar, ia berkata telah menceritakan kepada kami ‘Isa bin Yunus, ia berkata telah menceritakan kepada kami ‘Auf, dari S|ama>nah bin ‘Abd Allah, dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah melewati sebagian penduduk Madinah, ia adalah tetangga yang sedang memukul-mukul rebana sambil bernyanyi dengan senandung al-bahr al-rijz, ‘Kami tetangga dari bani al-Najjar, wahai sebaik-baik pujian Muhammad dari tetangga’, Nabi saw. bersabda; Allah Maha Mengetahui sesungguhnya aku mencintai kalian.

j) Hadis dalam Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal

15720 - حَدَّثَنَا مَكِّيٌّ، حَدَّثَنَا الْجُعَيْدُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " يَا عَائِشَةُ أَتَعْرِفِينَ هَذِهِ؟ " قَالَتْ: لَا، يَا نَبِيَّ اللهِ، فَقَالَ: " هَذِهِ قَيْنَةُ بَنِي فُلَانٍ تُحِبِّينَ أَنْ تُغَنِّيَكِ؟ " قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَعْطَاهَا طَبَقًا فَغَنَّتْهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَدْ نَفَخَ الشَّيْطَانُ فِي مَنْخِرَيْهَا " (1)  (1) إسناده صحيح على شرط الشيخين. مكي: هو ابن إبراهيم، والجعيد: هو ابن عبد الرحمن بن أوس الكندي.

Artinya: Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Makki, telah menceritakan kepada kami al Ju‘aid, dari Yazid bin Khusayfah, dari al-Sa’ib bin Yazid,

sesungguhnya ada perempuan mendatangi Rasulullah saw. kemudia beliau bersabda; wahai ‘Aisyah apakah kau mengenalnya?, ‘Aisyah menjawab tidak wahai Nabi Allah, Nabi saw. bersabda ia adalah Qainah binti Fulan, apakah kamu suka kalau dia menyanyikan lagu kepadamu?, ‘Aisyah menjawab iya, Nabi saw. bersabda nyanyikanlah ia lagu yang sesuai (bagus), Nabi saw. melanjutkan sabdanya, sungguh syetan telah meniupkan di suaranya.

Pelacakan melalui aplikasi Maktabah Syamilah diperoleh hasil bahwa hadis yang melarang musik setidaknya terdapat 5 buah. Kelima hadis tersebut terletak dalam Kitab Sahih al-Bukhari, Kitab Sunan al-Tirmizi, Kitab al-Mu‘jam al- Kabir li al-Tabrani, Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal dan Kitab Sunan Ibn Majah. Sedangkan hadis yang membolehkan musik terdapat 10 hadis. Empat buah hadis terletak dalam Kitab Sahih al-Bukhari, tiga hadis di Kitab Sahih Muslim, dan masing-masing satu hadis dalam Kitab Sunan al-Tirmizi, Kitab Sunan Ibn Majah dan Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal.

Pencarian hadis dengan cara sederhana sehingga tidak menutup kemungkinan masih banyak hadis yang semakna seperti yang telah ditampilkan di atas. Penulis berharap para pembaca bisa menambah hadis-hadis yang sejalan dengan hadis-hadis tersebut di atas.

Fakta menunjukkan bahwa ada hadis yang dipahami mengharamkan musik di satu pihak dan di pihak lain ada hadis yang dipahami membolehkan musik. Dengan demikian wajar, bila ada pendapat yang mengatakan hukum musik adalah masalah ijtihadiyah, dimana ada yang menghukumi mutlak haram, boleh dengan batas tertentu dan ada yang menghukumi makruh.

Dalam tulisan yang serba terbatas ini, akan dikemukakan secara singkat argumentasi pihak yang mengharamkan musik secara mutlak dan pihak yang membolehkan dengan batas tertentu, yakni tidak ada unsur maksiat dan hal yang melalaikan kepada Allah Swt serta dimaksudkan sebagai metode pembelajaran, memberi semangat dan motivasi membela kebenaran.

3. Argumen Musik Haram

Pihak yang  menetapkan bahwa musik hukumnya haram secara mutlak berdalil dengan 5 hadis tersebut di atas, terutama hadis pertama yang diriwayatkan oleh Imam Al Buhari dan dikuatkan pula dengan tafsir ayat-ayat al-Qur’an, antara lain sebagai berikut:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Artinya: Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Lukman: 6).

Menurut Ibn Mas‘ud dan Ibn ‘Abbas, لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ berarti  الغناء (nyanyian, lagu).  Bahkan Ibn Mas‘ud sampai bersumpah dengan kalimat  بالله الذى لا اله الا هو sebanyak tiga kali untuk meyakinkan bahwa yang dimaksud dengan لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ adalah  الغناء.  Ibn ‘Umar juga berpendapat yang sama dengan Ibn Mas‘ud dalam menafsirkan ayat ini, khususnya pada kata  لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ. Pendapat Ibn ‘Umar ini relevan dengan hadis yang diriwayatkannya dalam Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal dan Kitab Sunan Ibn Majah, hadis  poin 1.d dan 1. e.

Ayat lain dalam al-Qur’an yang ditafsirkan dengan  musik haram adalah surat al-Isra’ ayat 64, al Furqan ayat 72; Mujahid juga menafsirkan nyanyian atas kata  dalam surat ini. Berikutnya al-Najm ayat ke 59-61 dst.

Kelompok yang berpendapat bahwa musik merupakan sesuatu yang dilarang juga menyandarkan pada pendapat para Imam Madzhab. Empat Imam Madzhab sepakat bahwa musik merupakan sesuatu yang dilarang dalam agama Islam.

4. Argumen Musik Boleh dengan BatasanTertentu

Ulama yang berpendapat bahwa musik tidak haram secara mutlak, mengkritisi  status keshahihan hadis pada angka 1. a yakni hadis tentang larangan musik dalam kitab Shahih al-Bukhari yang menyatakan bahwa akan ada suatu kaum dari ummatnya yang menganggap halal musik, dinilai sebagai hadis mu‘allaq.  

Status mu‘allaq hadis ini yang dinukil oleh al-Bukhari, bukan berarti terjadi adanya keterputusan sanad yang mutlak, atau terjadi tadlis. Ke-mu‘allaq-an isnad hadis ini adalah tidak bertemu secara langsung antara al-Bukhari dengan Hisyam bin ‘Ammar. Ibn Hajar ketika menjelaskan tentang status hadis ini menyatakan bahwa terjadi ta‘liq dalam mata rantai sanadnya. Namun, ta‘liq dalam Kitab Shahih al-Bukhari tidak menggugurkan status keshahihan hadis yang dikumpulkan dalam kitabnya tersebut dikarenakan adanya keterangan yang begitu jelas dalam sanad tersebut, baik dari jalur sanad itu sendiri dan dari jalur lain.

Keterangan tentang ketersambungan sanad dari jalur lain bisa dilihat dalam Kitab Taghliq al-Ta‘liq karangan Ibnu Hajar. Dengan demikian, maka hadis tentang larangan musik dalam kitab Shahih al Bukhari ini tidak diragukan lagi status keshihahannya. Sedangkan hadis yang membolehkan musik, tidak ada keraguan dengan status keshahihannya dari para kritikus hadis. Tanpa kritik sanad.

Adapun ayat al-Qur’an yang penafsirannya mengarah pada pembolehan musik terdapat dalam beberapa surat, antara lain  sebagai berikut;

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿٣٢﴾                                    

Artinya: Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk para hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) yang baik-baik dari rezeki? Katakanlah: Ia adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga yang tidak beriman) di kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang beriman saja) pada Hari Kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan secara rinci ayat-ayat (ketetapan-ketetapan hukum atau bukti-bukti kekuasaan Kami) kepada kaum yang mengetahui.( Al A’raf: 32).

            Ayat yang senada dengan ayat ersebut di atas terdapat pada Al Jatsiyah ayat 13, Al An’am  ayat 119 dan Al Maidah ayat 87.  Berpegangan pada ayat-ayat dalam al-Qur’an ini maka apapun yang berupa kenikmatan di dunia merupakan rezeki yang datangnya dari Allah swt. Jika tidak ada larangan dari Allah swt. dan Rasul-Nya saw. maka rezeki tersebut sebuah karunia yang boleh dinikmati oleh manusia di dunia ini. Dengan catatan, setiap manusia harus selalu ingat dengan peringatan yang Allah swt. sampaikan dalam surat al-An‘am ayat 119 dan surat al-Ma’idah ayat 87, yakni tidak berlebih-lebihan dalam menikmati karunia Allah swt. (yang dibolehkan) di dunia ini hingga melebihi batas. 

Didukung dengan argumen bahwa Islam adalah agama yang indah dari sumber Yang Maha Indah. Dimana kita sudah mafhum bahwa Allah Swt itu indah dan suka keindahan. Terkenal ungkapan dari sebuah hadis riwayat  Imam Muslim: 

147 - عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ»

Dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Saw., beliau bersabda: “Tidak masuk surga barang siapa yang di hatinya ada sebesar biji zarah dari kesombongan. Seorang  berkata, bahwa ada seseorang yang pakaian dan sandalnya bagus. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah itu indah dan suka keindahan. Sombong itu menolak kebenaran dan meremehkan orang lain”.

            Jika Allah Swt itu indah dan suka yang indah, sementara musik yang merupakan bagian dari seni itu juga sesuatu yang indah. Maka untuk menentukan keharamannya harus dengan dalil yang valid dan sharih.       

Dalam Ushul al-Fiqh terdapat kaidah yang disepakati oleh mayoritas ulama ketika menetapkan hukum yang tidak ada dasar keharamannya secara jelas dalam syariat (al-Qur’an dan Hadis). Kaidah tersebut adalah       الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم (asal sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan). Dalam konteks ini, dalam al-Qur’an dan hadis tidak ada pernyataan secara tegas bahwa musik merupakan perkara yang diharamkan. Jika demikian, berlakunya kaidah ini mempunyai arti bahwa musik, baik memainkan, mendengarkan dan apapun yang berkaitan dengannya adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam agama Islam.

 Alasan lain, bahwa Nabi saw. menyebut  empat hal yang akan dianggap halal oleh umatnya mengandung persoalan dalam hal musik. Untuk keharaman tiga hal lain didukung oleh dalil yang sharih. Keharaman zina ada larangan dalam al-Qur’an (al-Isra ayat 32 dan al-Nur ayat 33) serta banyak hadis yang menerangkan tentang larangan melakukan perzinaan. Dalil tentang keharaman memakai sutera bagi laki-laki adalah sabda Nabi saw.:

أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها  “Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163). Dalil keharaman khamr terdapat dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 219, al-Ma’idah ayat 90-91 serta di beberapa hadis Nabi saw.

Sedangkan dalil yang menyatakan keharaman musik tidak ditemukan ayat dalam al-Qur’an yang secara eksplisit menjelaskannya. Demikian pula dalam hadis Nabi saw. tidak terdapat pernyataan yang begitu gamblang tentang pengharamannya. Terkait dengan keharaman musik dalam hadis ini, terdapat hadis lain yang membolehkan musik.

Dalam kaidah ushul fikih hukum haram menjadi halal apabila dalam keadaan dhorurat dan hukum makruh jadi boleh jika ada hajat.

Ulama ushul merumuskan  kaedah الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات, artinya “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” . Berdasarkan firman Allah Swt:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

Ulama ushul telah membuat rumusan keadaan dhorurat antara lain:

1.  Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan, maka tidak boleh melakukan  yang haram.

2.  Tidak ada jalan lain kecuali dengan melakukan  larangan demi hilangnya dhoror.

3.  Haram yang dilakukan  lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.

Makruh, yaitu perkara yang ditinggalkan itu lebih baik dan jika ada hajat menjadi boleh. Hajat itu adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan. Ada kaedah yang sangat membantu ketika memahami makruh sebagai berikut;

 الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ “Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.” Dalil dari kaedah tentang makruh di atas di antaranya adalah dalil berikut. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah Saw membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568). Namun Rasulullah Saw. pernah begadang bersama Abu Bakar membicarakan urusan kaum muslimin. Hal ini dikatakan oleh Umar bin Al-Khattab, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Tirmidzi, no. 169. Ini menandakan suatu yang makruh dibolehkan ketika ada hajat.

Dari sisi ini, maka pendapat yang mengatakan bahwa hukum musik itu haram kecuali dalam suasana hari raya dan acara akad nikah atau resepsi pernikahan menjadi terbantahkan, Apakah harai raya dan pernikahan itu keadaan dhorurat sehingga membolehkan yang haram. Kalau tidak ada musik akan timbul madharat. 

Dengan argumen ini, lahir pendapat bahwa musik itu makruh (dibenci), yakni boleh jika ada hajat atau kebutuhan. Misal untuk media pembelajaran, memberi semangat mempertahankan kebenaran, memeriahkan acara hari raya dan resepsi pernikahan. Wallahu “alam bi shawab.

 

 

Posting Komentar untuk "LIMA HADIS MENGHARAMKAN MUSIK DAN SEPULUH HADIS MENGHALALKAN MUSIK "