Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENATAAN PERPUSTAKAAN MENUJU PENGADILAN MENCERAHKAN

 


1.    Pendahuluan

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmad, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat melaksanakan tugas dengan baik dan berharap senantiasa sukses dan mendapat berkahNya. Amin!

Telah banyak Pengadilan Agama yang meraih prestasi dan sukses di banyak bidang, antara lain: meraih prediket WBK dan WBBM dari  Kemenpan RB, meraih juara lomba kinerja penyelesaikan perkara: SIPP, e-court, mediasi, gugatan mandiri, pentaan ruang siding, PTSP dll. namun ada satu hal yang sudah lama kita abaikan ataupun jika dikelola hanya sekedarnya saja, yakin perpustakaan.

Misalnya, Pengadilan Agama Kabupaten Malang: meraih prestasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Role Model Unit Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2020, Pengadilan Sang Juara karena telah meraih tiga kali Juara Umum Penilaian Kinerja secara berturut-turut oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Lingkup Kementerian/Lembaga Khusus Tahun 2022, Pengadilan Sejuta Inovasi karena banyak inovasi yang telah dihadirkan, baik inovasi berbasis IT maupun non IT dan terakhir Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah meraih predikat WBK (Wilayah  Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB tahun 2024. Namun bila ditengok perpustakaannya belum menggembirakan.

Untuk melengkapi sukses dan prestasi yang telah diraih oleh beberapa Pengadilan Agama ada baiknya diadakan gerakan membenahi perpustakaan. Perpustakaan pengadilan agama didesain  sedemikian rupa sehingga menjadi  sumber belajar dan ilmu pengetahuan, khususnya bidang  ilmu hukum Islam bagi semua pihak, terutama untuk aparat peradilan, para pihak berperkara, advokat, mahasiswa praktek dll.  Bila pengadilan memiliki perpustakaan yang modern dan dikelola secara professional dapat dikatakan pengadilan  mencerahkan.

2.    Kondisi Perpustakaan Pengadilan Agama

Perpustakaan Pengadilan Agama sebagian besar berada di salah satu ruangan yang tidak terlalu luas di lantai II Gedung Pengadilan Agama  dengan koleksi buku terbatas dan kunjungan yang minim. Belum diketahui ada Pengadilan Agama yang punya perpustakaan yang modern dengan teknologi IT yang mutakhir.

Kondisi tersebut menggambarkan bahwa perpustakaan Pengadilan Agama belum bermanfaat secara optimal dan belum membawa misi Pengadilan Mencerahkan, maka perlu ada desain baru yang sesuai dengan petunjuk dari Mahkamah Agung RI dan perkembangan zaman.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 216/Kma/Sk.Pll.2.2/X/2023 tentang  Perubahan Keempat atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/Kma/Sk/Viii/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI. Salah satu isi surat keputusan tersebut di atas adalah mengenai Prototype Ruang Perpustakaan Pengadilan Agama, dimana  denah ruangan perpustakaan  terletak di lantai I.

3.    Pentingnya Perpustakaan Pengadilan Agama

Dalam rangka akselerasi tercapainya visi Mahkamah Agung RI, terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung dibutuhkan SDM yang yang cerdas dan profesional. SDM yang cerdas perlu sumber belajar atau sumber informasi hukum yang mudah dan murah. Salah satu sumber itu adalah adanya perpustakaan yang modern.

Mayarakat pencari keadilan, para lawyer dan siapapun perlu didorong untuk lebih melek hukum. Mereka datang ke pengadilan tidak hanya mendapat layanan penyelesain perkara, tapi memperoleh manfaat bertambahnya ilmu dan pengetahuan, khususnya saat antrian menunggu pelayanan. Ada nilai lebih yang diberikan oleh pengadilan kepada para pihak dan stakeholder terkait.

4.    Tujuan dan Fungsi Perpustakaan Pengadilan Agama

a.      Penyediaan Informasi Hukum

Menyediakan koleksi buku, jurnal, majalah, baik softcopy maupun hardcopy dan sumber hukum lainnya yang relevan dengan hukum Islam dan peradilan agama;

b.      Pengembangan Literasi Hukum

Memfasilitasi kegiatan edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum Islam dan peradilan agama.

c.       Dukungan Proses Peradilan

Memberikan akses informasi yang dibutuhkan oleh hakim, panitera, dan pihak terkait dalam proses peradilan agama.

d.      Pengembangan Kearifan Lokal

Melestarikan dan mengembangkan pengetahuan dan budaya lokal yang relevan dengan hukum Islam dan peradilan agama.

5.    Konsep Desain Perpustakaan Pengadilan Agama

a.    Fungsionalitas

     Memastikan desain perpustakaan memudahkan akses informasi, kenyamanan, dan privasi bagi pengunjung.

b.    Estetika

    Memperhatikan estetika ruang dengan desain yang menarik, menenangkan, dan menginspirasi untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif

c.     Keamanan

     Menjamin keamanan koleksi dan pengunjung dengan sistem keamanan yang terintegrasi dan memadai

d.    Aksesibilitas

    Desain ramah difabel dan akses mudah bagi semua kalangan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

6.    Lokasi dan Tata Letak  Perpustakaan Pengadilan Agama

Mengingat Surat Edaran  Mahkamah Agung Nomor 216/Kma/Sk.Pll.2.2/X/2023hal tersebut di atas, maka perpustakan Pengadilan Agama seharusnya didesain ulang, jika berada di laniat II harus dipindah di  lantai I Gedung Pengadilan Agama dan dekat ruang tunggu para pihak agar sesuai dengan SK KMA dan sekaligus sesuai dengan tujuan dan fungsi perpustakaan Pengadialan Agama. 

Lokasi , tata letak dan luas ruangan sesuai ketentua Buku I . Letak  strategis dan mudah diakses bagi pengunjung dan pengguna perpustakaan, yakni berdekatan dengan ruang tunggu para pencari keadilan. Bentuk  ruangan  efisien, terstruktur, dan mempermudah navigasi pengunjung serta terbuka/transparan menghindari menjadi tempat gratifikasi, suap dll.

7.    Elemen-elemen Penting dalam Perpustakaan Pengadilan Agama

a.  Zona Koleksi: ruang untuk menyimpan dan memamerkan koleksi buku, jurnal, dan sumber hukum lainya.

b.  Zona Belajar: ruang yang nyaman untuk belajar, membaca, dan mengerjakan tugas dengan fasilitas meja, kursi, dan pencahayaan yang memadai

c.      Zona Publik: ruang untuk interaksi dan kegiatan sosial seperti diskusi, seminar, dan pameran

d.   Ruang Staf: ruang khusus untuk staf perpustakaan dengan fasilitas untuk bekerja dan mengelola koleksi.

8.         Pemanfaatan Teknologi dalam Perpustakaan Pengadilan Agama

a.    Digitalisasi Koleksi: membuat koleksi buku, jurnal, dan sumber hukum tersedia secara digital melalui platform online.

b.   Sistem Informasi Perpustakaan: menggunakan sistem informasi perpustakaan untuk mengelola koleksi, peminjaman, dan akses informasi.

c.  E-Learning: memanfaatkan teknologi untuk menyelenggarakan pelatihan dan edukasi secara online tentang hukum Islam dan peradilan agama.

9.    Tantangan dan Solusi dalam Desain Perpustakaan Pengadilan Agama

  1. Keterbatasan Dana: memanfaatkan sumber dana yang ada secara optimal           (dana pemeliharaan) dan mencari alternatif pendanaan (mengajukan pendanaan ke Mahkamah Agung RI). Untuk menambah koleksi buku bisa diadakan gerakan infak buku dari aparat peradilan  dan mengajukan permohonan buku berbahasa Arab ke Ma’had Ali lil Qodha,  Jamiah Imam Saudi Arabia dan lembaga yang lain.
  2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia: melatih dan mengembangkan sumber daya manusia yang ada untuk mengelola perpustakaan secara professional, mendorong para hakim untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui karya tulis atau audio visual sebagai sumber informasi dan pengetahuan hukum.
  3. Kurangnya Kesadaran Masyarakat: melakukan sosialisasi dan promosi perpustakaan melalui medsos dan secara langsung (brosur, pamphlet dll) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses informasi hukum. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                                                     

 

Posting Komentar untuk "PENATAAN PERPUSTAKAAN MENUJU PENGADILAN MENCERAHKAN"