ANTARA NABI PALSU DAN IJAZAH PALSU
Pada Kamus Besar bahasa Indonesia palsu diartikan:1 tidak
tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan
sebagainya); 2 tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya); 3 gadungan
(tentang polisi, tentara, wartawan, dan sebagainya); 4 curang; tidak
jujur (tentang permainan dan sebagainya); 5 sumbang (tentang suara
dan sebagainya).
Nabi palsu berarti nabi gadungan,
sementara ijazah palsu berarti ijazah yang tidak tulen, tidak sah, lacung. Nabi
palsu terkait dengan subjek hukum, sementara ijazah palsu adalah dokumen yang
dibuat oleh subjek hukum. Jika keduanya dibandingkan tentu tidak "Apple to
apple", tidak memiliki kriteria perbandingan yang mirip atau setara atau
perbandingan yang adil dan relevan. Perbandingan yang coba dihadirkan
hanya sekedar dari sisi yang sama-sama palsu, aspek kualitas.
Nabi palsu yang paling kondang dan
menghebohkan jagat dunia Islam di awal pertumbuhannya adalah Musailamah al
Kazzaab (Abad 7 M) dari Bani Hanifah daerah Yamamah. Dia murtad dari Islam dan mengklaim sebagai nabi
dan mengaku mendapat wahyu. Ajaran Musailamah itu
gado-gado, sebagian meniru ajaran Islam, seperti melarang makan babi dan khamr, dan sebagian lainnya dia bikin sendiri, misalnya
hanya mewajibkan tiga kali shalat menghadap ke arah manapun, tidak berkhitan, dan berpuasa Ramadhan hanya di malam hari.
Setelah wafatnya
Rasulullah SAW. di jazirah Arab banyak muncul nabi palsu. Tidak hanya
Musailamah, seorang pembesar suku dari Bani Asad bin Khuzaemah bernama Thulaihah
bin Khuwailid bin Naufal al-Asadi juga tidak mau kalah mengklaim sebagai
nabi setahun setelah ia masuk Islam,
disusul seorang wanita bernama Sajah binti al-Harits bin Suwaid dari
Bani Tamim mengikuti jejak Musailamah dan Thulaihah.
Sajah akhirnya menikah dengan Musailamah yang
sama-sama mengaku nabi, jadi ada sepasang suami istri yang sama-sama nabi,
kalau bukan palsu tidak mungkin ada. Keberadaan nabi palsu sangat meresahkan
dan membahayakan umat Islam, maka khalifah memerintahkan Khalid bin Walid RA
sebagai Panglima Perang menumpas nabi palsu, yang dikenal dengan perang Yamamah
(11 Hijriah) dan berhasil melumpukan
pasukan Musailamah dan membunuh Nabi palsu ini, sementara setelah kematiannya suaminya,
Sajah akhirnya kembali pada ajaran Islam yang benar.
Thulaihah sendiri pada
awalnya telah bersiap menyerang Madinah dalam perang Riddah namun dihadang oleh
pasukan muslimin yang dipimpin Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan
Zubair bin Awwam RA. Mereka akhirnya dapat
mengalahkan pasukan Thulaihah setelah dikirimnya bala bantuan oleh Khalifah Abu
Bakar RA. Thulaihah kemudian melarikan diri dan kembali
menghadapi perang di tempat bernama Buzaka melawan pasukan Khalid bin Walid
yang berhasil mengalahkannya. Thulaihah kembali melarikan diri ke Suriah dan
akhirnya di kemudian hari bertobat dan masuk Islam ketika Suriah ditaklukkan.
Keislamannya menjadi baik dan ia bahkan turut berperang bersama kaum muslimin
melawan Persia dan mati sebagai syahid dalam Perang Nahawand.
Kisah Musailamah
al-Kazzab menjadi pelajaran tersendiri karena menemui ajalnya sebagai seorang
pendusta dan namanya dikenang selamanya sebagai al-kazzab
(sang pendusta). Meskipun dalam doktrin Islam Rassulullah SAW adalah nabi akhir zaman, masih ada saja sepanjang sejarah umat manusia yang
mengaku nabi jauh setelah Rasulullah wafat, termasuk di negara Indonesia.
Pada umumnya nabi palsu
itu ajaranya gado-gado, mencampur adukkan agama satu denga lainnya, sekaligus
dicampur dengan idenya sendiri yang mengaku diperoleh dari wahyu atau wangsit.
Seperti doktrin Mussadeq Gafatar dan Lia Eden Salamullah, dan semacamnya. Lia
Eden misalnya selain meyakini Nabi Muhammad SAW dan Yesus
Kristus namun juga meyakini figur-fitur dalam agama timur seperti Buddha, Kwan
Im, dan lainnya. Hal yang serupa dijumpai dalam aliran Gerakan Fajar Nusantara
(Gafatar) yang berupaya menggabungkan ajaran-ajaran agama di tanah air, Islam,
Kristen, Budha, dsb.
Disamping mengaku nabi
Lia Eden juga mengaku sebagai malaikat Jibril , namun lucunya ketika sama-sama
menjalani hukuman karena keduanya divonis menista agama oleh pihak Rutan
keduanya dipertemukan, aneh keduanya tidak saling mengenal . Bagaimana antara
malaikat Jibril dan nabi kok gak saling kenal?
Namanya nabi palsu, maka wajar jika produknya
tidak berkualitas. Misalnya Musailamah, untuk meyakinkan pengikutnya yang
kebanyakan jahil/bodoh dan dunia luar, dia membuat omelan yang diklaim sebagai
wahyu yang dia terima. Al Quran ciptaan Musailamah yang tanpa makna. Surat
al-Fil (سورة الفيل), yang berarti gajah.
الفيلُ مَا الفيل, وما أدْراكَ مَالفِيل, له دنب وَبِيل
وخُرطُوم طَويلٌ, وإنَّ ذلك مِن خَلق رَبنا لقَليلٌ.
Gajah, apa itu gajah,
dan apa yang Anda ketahui tentang seekor gajah? Gajah memiliki ekor yang
pendek dan belalai yang panjang, dan itu
memang hanya sebagian kecil dari ciptaan Tuhan kita.
Akhir-akhir ini di dunia maya
diramaikan dengan perbincangan ijazah palsu. Perbincangan di warung kopi, di
kantor, di forum ilmiah sampai di ruang sidang pengadilan dan bahkan sudah
menelan korban orang masuk penjara gara-gara kena delik soal menuduh ijazah
palsu
Kasus ijazah palsu yang sampai di meja
hijau bermasalah dengan hukum pembuktian. Siapa yang wajib membuktikan, apakah
yang menuduh ada kepalsuan atau yang dituduh memalsukan. Norma umum hukum
pembuktian dalam hukum perdata, siapa yang mendalilkan memiliki hak harus
membuktikan adanya hak tersebut. Norma umum itu tentu berlaku pada peristiwa
atau kejadian pada umumnya, bagaimana jika peristiwanya khusus yang berbentuk
perbuatan negatif atau tidak berbuat, tentu harus dibuktikan sebaliknya.
Misalnya, istri menggugat cerai suaminya dengan dalil sudah dua tahun suami
lalai tidak memberi nakah padanya, bagaimana cara membuktikan bahwa dia tidak
diberi belanja atau nafkah lahir oleh suami. Jika suami membantah dalil
istrinya, maka suami yang harus membuktikan bahwa dia telah memberi nafkah pada
istri dengan cara menunjukkan kwitansi, bukti transfer, catatan harian dsb.
kepada hakim. Manakala bukti tertulis tidak dimiliki suami, maka suami dapat menghadirkan
saksi yang tahu saat uang atau barang dierahkan. Hal demikian tentu lebih mudah
dan simple daripada istri yang harus membuktikan.
Kasus ijazah palsu yang viral dan sudah
menjadi konsumsi publik dikarenakan yang tertuduh adalah publik figur atau
pemimpin tertinggi, maka sudah meenjadi kelaziman bahwa banyak orang
berpartisipasi untuk memberikan konstribusi sesuai bidang keahlian
masing-masing. baik yang pro maupun kontra. Partisipasi dapat berbentuk
ungkapan lisan maupun tertulis yang disampaikan dalam forum diskusi,
persidangan maupun melalui media sosial baik berbentuk tulisan maupun lisan
melalui kanal yang tersedia: website, blog, youtube, instagram, facebook,
tiktok dll.
Baik yang percaya dengan ijazah palsu
maupun yang menolak masing-masing berusaha meyakinkan publik dengan berbagai narasi, eviden
maupun saksi hidup. Pihak yang kontra
membuat acara atau konferensi pers dengan mengundang teman seangkatan, dosen
pembimbing dsb. Bahkan pihak almamater yang merasa tertuduh terlibat pemalsuan
sudah berkali-kali menjelaskan tentang keaslian ijazah yang diperselisihkan.
Namun persoalan tidak malah mereda karena setiap bukti yang diajukan pihak yang
kontra tuduhan ijazah palsu justru menjadi senjata pihak yang meyakini adanya
ijazah palsu.
Video paling anyar yang menyentak kita
adalah analisa dari sisi digital forensic ijazah yang dituduh palsu. Bahwa
ijazah yang dalam hal ini fotocopinya ditelanjangi dari sisi font yang
digunanakan. Ijazah yang dituduh palsu itu dikeluarkan tahun 1985 yang
teknologi computer masih era DOS, Lotus, kok fontnya sudah pakai windows tahun
1995 yang menggunakan new roman time. Pihak yang kontra ijazah palsu yang
menyatakan sebagai teman kuliah menunjukkan ijazahnya yang mirip dengan yang
dituduh palsu. Dan mendalilkan bahwa saat ijazah itu dikeluarkan sudah banyak
percetakan yang dapat mencetak huruf tersebut.
Sesuatu yang palsu pasti akan
menghasilkan produk yang tidak memenuhi standar atau bahkan berkualitas jelek
dan merugikan banyak orang. Semisal obat palsu, pupuk palsu, kosmetik palsu,
sukucadang palsu dsb, Namun dapat dikecualikan dengan gigi palsu karena memang
aslinya tidak bisa didapatkan lagi.
Menggunakan ijazah palsu
masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini
berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah
dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan,
penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
Penggunaan ijazah palsu juga memiliki
banyak risiko jangka panjang. Jika seseorang menggunakan ijazah palsu dan
akhirnya terbongkar, reputasinya akan rusak seketika. Menjadikan
individu tersebut kehilangan kepercayaan dari rekan kerja dan atasan. Hati
pelaku dan yang terlibat gak akan tenang.
دعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا
يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ- سنن الترمذى-(9 / 433)
Tinggalkan
sesuatu yang meragukanmu dan kerjakan apa yang kamu tidak ragu-ragu.
Sesungguhnya benar/jujur itu membawa ketenangan dan dusta membawa kepada
kebimbangan.
Wal hasil, perbandingan nabi palsu dan
ijazah palsu dapat ditarik kesimpulan yang
kurang ilmiah sebagai berikut:
1.
Nabi palsu dan ijzah palsu (
dijadikan dasar memperoleh jabatan) = kebonogan publik;
2.
Nabi palsu dan ijazah palsu
= menghadirkan produk tidak berkualis dan merugikan orang banyak;
3.
Setelah terbukti
kepalsuannya = menghancurkan kredibilats pelakunya;
4.
Nabi palsu melekat pada
orangnya, ijazah palsu pada dokumennya dan pembuat serta pemakai dokumen;
Soal tuduh menuduh kepalsuan vs
keaslian ijazah ini lebih kental nuansa politik dari pada ranah hukum, maka
sulit diakhiri meskipun itu hanya menguras energi yang tidak ada manfaat bagi
kemajuan bangsa ke depan. Semoga masing-masing pihak dapat merenung dan sadar
diri tidak melanjutkan perkara yang kurang penting, masih banyak perkara lain
yang lebih penting dan perlu perhatian kita bersama. Walhu ‘alam bishawab.
منطف، طيب جدا
BalasHapus