TARAWIH KILAT DAN TARAWIH LOBET
1. Tarawih Kilat
Shalat merupakan
ibadah mahdah/khusus
yang
tatacara dan acaranya sudah ditentukan oleh Rasulullah SAW. sehingga tidak ada
ruang untuk inovasi dan modifikasi, harga mati dari Sang Pembuat aturan. Para
ulama juga sudah menyusun panduan secara
detail dan rinci, mana syarat, rukun dan sunahnya. Hal demikian merujuk pada sabda Nabi SAW:صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي Shalatlah
kamu sebagaimana kamu melihatku shalat. [HR. Al-Bukhâri).
Para ulama’
menyatakan:
فإن الطمأنينة ركن من أركان الصلاة، لا تتم إلا
بها؛ لقوله صلى الله عليه وسلم إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ
اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ
رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى
تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ
ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Sesungguhnya thuma’ninah adalah salah
satu rukun dari rukun shalat, tidak sah shalat tanpa thuma’ninah. Sesuai sabda
Nabi SAW: Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah,
kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai
engkau benar-benar ruku’ dengan (tenang).
Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai
engkau benar-benar sujud dengan tenang. Kemudian, bangunlah sampai engkau
benar-benar duduk dengan tenang. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya (HR.
Al Bukhori)
Thuma’ninah
dalam sholat berarti ketenangan atau diam sejenak setelah setiap anggota
tubuh berada pada posisi sempurna dalam setiap gerakan sholat, seperti rukuk,
sujud, dan berdiri.
Bagaimana dengan fenomena shalat taraweh
dengan sangat cepat/kilat. 23 rakaat ditempuh dalam waktu 7 menit – 10 menit, jatuh bangun seperti dikejar sesuatu. Kalau
dilihat wajibnya thuma’ninah suduh jelas shalat yang super kilat itu tidak
memenuhi ketentuan thuma’ninah. Dan thuma’ninah itu untuk shalat sunah maupun
wajib tidak ada bedanya. Bahkan shalat tidak thuma’ninah itu dikatagorikan
pencuri yang paling jelek. Sebagaimana
hadis Nabi Saw riwayat Imam Ahmad:
أَسْوَأُ
النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ
سُجُودَهَا
Pencuri
terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat RA. bertanya, Wahai Rasulullah SWA, bagaimana
seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya? Beliau SAW menjawab, dia tidak menyempurnakan
rukuk dan sujudnya
Dalam hadits ini, Rasûlullâh SAW. menganggap
orang yang mencuri/korupsi sesuatu dari shalatnya lebih buruk daripada orang
yang mencuri/korupsi harta/materi, karena disebut sejelek-jelek
pencuri/koruptor. Kalau tidak tenang sejenak untuk membaca doa atau bacaan
shalat, boleh jadi korupsi waktu atau bacaan shalat yang berakibat tidak fokus
menghadirkan hati dihadapan Allah SWT dan terkesan main-main atau mempermainkan
shalat. Allah SWT yang menganugerahkan waktu dan kesempatan, kenapa tidak
dimaksimalkan ketika menghadap Allah SWT?
Thuma’nînah dalam shalat itu termasuk salah
satu rukun shalat. Shalat tidak dianggap sah tanpa ada thuma’nînah. Dari hadits
ini, para ahli ilmu mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak meluruskan
tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tidak sah dan dia
wajib mengulanginya, sebagaimana sabda Nabi SAW. kepada salah seorang shahabat
yang melakukan shalatnya dengan tidak benar:ارْجِعْ
فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ Kembalilah dan
shalatlah ! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat. Hadits riwayat
al-Bukhâri dan Muslim dari Anas bin Mâlik, bahwasanya Rasûlullâh SAW. bersabda
: أَتِمُّوا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ Sempurnakanlah ruku’ dan sujud kalian.
Hadis lain yang menunjukkan kesempurnaan
shalat dengan thuma’ninah:
يَا
مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيْمَ صُلْبَهُ فِي
الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ
Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi
orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud dan banyak
hadis lainnya. Abu Ya’la rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya (no. 7184;
dan diriwayatkan juga oleh Ath-Thabarani di dalam al-Kabîr, no. 3840;
dihasankan oleh al-Albani dalam Shifat Shalat, hlm. 131) dengan sanad yang
hasan :
أَن
ّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ
رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ
عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa
Nabi SAW. melihat seorang laki-laki
tidak menyempurnakan ruku’nya, dan mematuk di dalam sujudnya, ketika dia sedang
shalat, maka Beliau SAW bersabda, “Jika orang ini mati dalam keadaannya seperti
itu, dia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad SAW.
2. Tarawih Lobet
Di sisi lain ada shalat taraweh berjamaah yang
terlalu lama, setiap satu kali taraweh mengkhatamkan Al Qur’an 30 juz. Pelaksanakan
shalat taraweh seperti ini juga tidak
sesuai sunah karena memberatkan bagi jamaah. Rasulullah SAW melarang Imam membaca
Surah terlalu panjang. Beliau bersabda:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلّى
مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ، فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبيُّ صلّى
الله عليه وسلّم: أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّاناً؟ إِذَا أَمَمْتَ
النَّاسَ فَاقْرَأْ: {وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا }، و{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ
الأَعْلَى }، و{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}، {وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى }.
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.
Dari
Jabir RA., ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isyak bersama para sahabatnya
dan ia memperlama shalat tersebut. Maka Nabi SAW. bersabda, “Wahai Mu’adz,
apakah engkau mau menjadi seorang yang menimbulkan fitnah? Jika engkau mengimami
orang-orang, maka bacalah surah Asy-Syams, surah Al-A’laa, surah Al-‘Alaq, dan
surah Al-Lail.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaz hadits ini menurut
Muslim). [HR. Bukhari, no. 705 dan Muslim, no. 465, 179].
Dalam shalat berjamaah imam harus
memperhatikan makmum yang memiliki kemampuan jasmani dan ruhani yang beragam.
Seandainya diawal mereka sepakat atau ridha tetap saja imam harus aspiratif
mengikuti perkembangan jamaah.
Bagaimana jika shalat sendirian?
Meskipun shalat sendiri juga tidak boleh khulu, berlebih lebihan memaksakan
diri karena masing-masing anggota badan memili hak. Dari ‘Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى
يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ
يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
“Jika salah seorang di antara
kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih
dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian
tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin
ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.”
(HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).
Khusus shalat tarweh dengan menghatamkan Al
Qur’an dalam semalam, bagaimana cara membaca Al Qur’an, apakah bisa membaca
dengan tartil (pelan dan jelas). Dan apa Nabi SAW pernah mengerjakan demikian.
Dalam sebuah hadis disebutkan, dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
« اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً
حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ »
“Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam
sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.”
Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan
lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054).
Paling
utama dalam menjalankan aktifitas kehidupan, termasuk ibadah itu yang sedang,
sesua sabda Nabi SAW:
عن مطرف ، قال : « خير الأمور أوساطها » شعب الإيمان
للبيهقي - (14 / 113)
Dari Mudraf, Nabi bersabda: ”Sebaik-baik perkara yang pertengahan”. (HR.
Baihaki
وعن أبي هريرةَ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه
وسلم - : قَارِبُوا وَسَدِّدُوا ، وَاعْلَمُوا أَنَّهُ لَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ بعَمَلِهِ قالُوا : وَلا أَنْتَ يَا رَسُول الله ؟ قَالَ : وَلاأنا إلا
أنْ يَتَغَمَّدَني الله برَحمَةٍ مِنهُ وَفَضْلٍ . رواه مسلم .
Hendaklah kalian berlaku sederhada (tidak
berlebihan dan mengurangkan atau disebut لا غُلُوَّ فِيهِ وَلاَ
تَقْصيرَ) dan
konsisten. Ketahuilah bahwa seseorang tidak akan beruntung (mendapat surga)
karena amalnya. Para sahabat bertanya, tidak juga engkau Ya Rasulullah? Rasul
menjawab, ya, termasuk saya, kecuali mendapat limpahan rahmat Allah Swt dan
keutamaaNya.
Posting Komentar untuk "TARAWIH KILAT DAN TARAWIH LOBET"