Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TARAWIH KILAT DAN TARAWIH LOBET

 


1.   Tarawih Kilat

Shalat merupakan ibadah mahdah/khusus 
yang tatacara dan acaranya sudah ditentukan oleh Rasulullah SAW. sehingga tidak ada ruang untuk inovasi dan modifikasi, harga mati dari Sang Pembuat aturan. Para ulama juga sudah menyusun panduan secara  detail dan rinci, mana syarat, rukun dan sunahnya.  Hal demikian merujuk pada sabda Nabi SAW:صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat. [HR. Al-Bukhâri).

Para ulama’ menyatakan:

فإن الطمأنينة ركن من أركان الصلاة، لا تتم إلا بها؛ لقوله صلى الله عليه وسلم إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Sesungguhnya thuma’ninah adalah salah satu rukun dari rukun shalat, tidak sah shalat tanpa thuma’ninah. Sesuai sabda Nabi SAW: Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan  (tenang). Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan tenang. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan tenang. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya (HR. Al Bukhori)

Thuma’ninah dalam sholat berarti ketenangan atau diam sejenak setelah setiap anggota tubuh berada pada posisi sempurna dalam setiap gerakan sholat, seperti rukuk, sujud, dan berdiri.

 Bagaimana dengan fenomena shalat taraweh dengan sangat cepat/kilat. 23 rakaat ditempuh dalam waktu 7 menit – 10 menit,  jatuh bangun seperti dikejar sesuatu. Kalau dilihat wajibnya thuma’ninah suduh jelas shalat yang super kilat itu tidak memenuhi ketentuan thuma’ninah. Dan thuma’ninah itu untuk shalat sunah maupun wajib tidak ada bedanya. Bahkan shalat tidak thuma’ninah itu dikatagorikan pencuri yang  paling jelek. Sebagaimana hadis Nabi Saw riwayat Imam Ahmad:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat  RA.  bertanya, Wahai Rasulullah SWA, bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya?  Beliau SAW menjawab, dia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya

Dalam hadits ini, Rasûlullâh SAW. menganggap orang yang mencuri/korupsi sesuatu dari shalatnya lebih buruk daripada orang yang mencuri/korupsi harta/materi, karena disebut sejelek-jelek pencuri/koruptor. Kalau tidak tenang sejenak untuk membaca doa atau bacaan shalat, boleh jadi korupsi waktu atau bacaan shalat yang berakibat tidak fokus menghadirkan hati dihadapan Allah SWT dan terkesan main-main atau mempermainkan shalat. Allah SWT yang menganugerahkan waktu dan kesempatan, kenapa tidak dimaksimalkan ketika menghadap Allah SWT?

Thuma’nînah dalam shalat itu termasuk salah satu rukun shalat. Shalat tidak dianggap sah tanpa ada thuma’nînah. Dari hadits ini, para ahli ilmu mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulanginya, sebagaimana sabda Nabi SAW. kepada salah seorang shahabat yang melakukan shalatnya dengan tidak benar:ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ Kembalilah dan shalatlah ! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat. Hadits riwayat al-Bukhâri dan Muslim dari Anas bin Mâlik, bahwasanya Rasûlullâh SAW. bersabda : أَتِمُّوا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ Sempurnakanlah ruku’ dan sujud kalian.

Hadis lain yang menunjukkan kesempurnaan shalat dengan thuma’ninah:

يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيْمَ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ

Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud dan banyak hadis lainnya. Abu Ya’la rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya (no. 7184; dan diriwayatkan juga oleh Ath-Thabarani di dalam al-Kabîr, no. 3840; dihasankan oleh al-Albani dalam Shifat Shalat, hlm. 131) dengan sanad yang hasan :

أَن ّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Nabi SAW.  melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan mematuk di dalam sujudnya, ketika dia sedang shalat, maka Beliau SAW bersabda, “Jika orang ini mati dalam keadaannya seperti itu, dia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad SAW.

2.    Tarawih Lobet

Di sisi lain ada shalat taraweh berjamaah yang terlalu lama, setiap satu kali taraweh mengkhatamkan Al Qur’an 30 juz. Pelaksanakan shalat taraweh seperti ini  juga tidak sesuai sunah karena memberatkan bagi jamaah. Rasulullah SAW melarang Imam membaca Surah terlalu panjang. Beliau bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ، فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبيُّ صلّى الله عليه وسلّم: أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّاناً؟ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ: {وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا }، و{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى }، و{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}، {وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى }. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.

Dari Jabir RA., ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isyak bersama para sahabatnya dan ia memperlama shalat tersebut. Maka Nabi SAW. bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah engkau mau menjadi seorang yang menimbulkan fitnah? Jika engkau mengimami orang-orang, maka bacalah surah Asy-Syams, surah Al-A’laa, surah Al-‘Alaq, dan surah Al-Lail.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaz hadits ini menurut Muslim). [HR. Bukhari, no. 705 dan Muslim, no. 465, 179].

              Dalam shalat berjamaah imam harus memperhatikan makmum yang memiliki kemampuan jasmani dan ruhani yang beragam. Seandainya diawal mereka sepakat atau ridha tetap saja imam harus aspiratif mengikuti perkembangan jamaah.

              Bagaimana jika shalat sendirian? Meskipun shalat sendiri juga tidak boleh khulu, berlebih lebihan memaksakan diri karena masing-masing anggota badan memili hak. Dari ‘Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ

Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).

            Khusus shalat tarweh dengan menghatamkan Al Qur’an dalam semalam, bagaimana cara membaca Al Qur’an, apakah bisa membaca dengan tartil (pelan dan jelas). Dan apa Nabi SAW pernah mengerjakan demikian. Dalam sebuah hadis disebutkan, dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

« اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ »

Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054).

Paling utama dalam menjalankan aktifitas kehidupan, termasuk ibadah itu yang sedang, sesua sabda Nabi SAW:

عن مطرف ، قال : « خير الأمور أوساطها » شعب الإيمان للبيهقي - (14 / 113)

Dari Mudraf, Nabi bersabda: ”Sebaik-baik perkara yang pertengahan”. (HR. Baihaki

وعن أبي هريرةَ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - : قَارِبُوا وَسَدِّدُوا ، وَاعْلَمُوا أَنَّهُ لَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بعَمَلِهِ قالُوا : وَلا أَنْتَ يَا رَسُول الله ؟ قَالَ : وَلاأنا إلا أنْ يَتَغَمَّدَني الله برَحمَةٍ مِنهُ وَفَضْلٍ . رواه مسلم .

Hendaklah kalian berlaku sederhada (tidak berlebihan dan mengurangkan atau disebut لا غُلُوَّ فِيهِ وَلاَ تَقْصيرَ) dan konsisten. Ketahuilah bahwa seseorang tidak akan beruntung (mendapat surga) karena amalnya. Para sahabat bertanya, tidak juga engkau Ya Rasulullah? Rasul menjawab, ya, termasuk saya, kecuali mendapat limpahan rahmat Allah Swt dan keutamaaNya.

 

Posting Komentar untuk "TARAWIH KILAT DAN TARAWIH LOBET"